Viral Kabar Gerai Indomaret Tutup, Ini Fakta Sebenarnya
- 01 Jun 2026 19:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi yang menyebut gerai Indomaret di Indonesia akan menghentikan operasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
- Penutupan gerai Indomaret yang sempat terjadi hanya bersifat lokal dan sementara pada sejumlah wilayah tertentu dengan alasan yang berbeda-beda.
- Ketua Umum Aprindo, Solihin memastikan seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya ditutup di Lombok Tengah kini telah kembali beroperasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Media sosial diramaikan dengan beredarnya informasi yang menyebut gerai Indomaret di Indonesia akan menghentikan operasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026. Kabar tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pelanggan setia minimarket tersebut.
Dalam unggahan yang beredar, tertulis pengumuman berbunyi, "Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026." Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Faktanya, gerai-gerai Indomaret di berbagai daerah tetap beroperasi normal. Penutupan gerai Indomaret yang sempat terjadi hanya bersifat lokal dan sementara pada sejumlah wilayah tertentu dengan alasan yang berbeda-beda.
Dengan demikian, kabar penutupan seluruh gerai Indomaret se-Indonesia secara serentak tidak benar. Karena aktivitas operasional minimarket tersebut tetap berjalan seperti biasa di sebagian besar wilayah Indonesia.
Beberapa penutupan yang terjadi belakangan diketahui berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, perizinan usaha. Hingga kebijakan pemerintah daerah.
Dipicu Persoalan Hak Karyawan
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah aksi protes pekerja terkait hak lembur pada hari libur nasional. Sebelumnya, sejumlah pegawai Indomaret yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Mereka menolak penggantian upah lembur dengan tambahan hari libur dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan menjelaskan, bahwa pihak pekerja dan perusahaan telah mencapai kesepakatan.
Menurutnya, karyawan yang menolak bekerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan masuk kerja. Mereka dapat menikmati libur sebagaimana mestinya.
"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang. Dan bagi karyawan yang menolak masuk pada tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan masuk," ujar Iwan, Minggu 31 Mei 2026.
Penutupan Gerai di Lombok Karena Perizinan
Di sisi lain, penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga sempat menjadi perhatian publik.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Karena belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa polemik tersebut murni terkait perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang wilayah, bukan karena persoalan ekonomi maupun persaingan usaha. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kewenangan pendirian dan operasional minimarket berada di tangan pemerintah daerah yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Selain persoalan perizinan, sejumlah gerai juga dinilai melanggar aturan jarak minimal pendirian toko modern dengan pasar tradisional.
Penutupan sementara puluhan gerai di Lombok sempat memunculkan kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi. Termasuk kemungkinan relokasi usaha maupun penyesuaian teknis agar operasional gerai tetap berjalan sesuai aturan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan seluruh gerai Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya ditutup di Lombok Tengah kini telah kembali beroperasi.
Pemerintah daerah memberikan izin pembukaan kembali dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja. Aprindo juga memastikan tidak ada PHK terhadap karyawan akibat penutupan sementara tersebut.
Sumatra Barat Konsisten Tolak Indomaret
Selain persoalan perizinan, keberadaan Indomaret juga masih menghadapi penolakan di sejumlah daerah. Salah satunya di Sumatra Barat yang selama ini konsisten membatasi masuknya jaringan minimarket modern guna melindungi pedagang pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekonomi lokal. Dengan demikian, viralnya kabar Indomaret tutup operasional pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Gerai-gerai Indomaret secara umum tetap beroperasi normal, sementara sejumlah penutupan yang terjadi hanya bersifat lokal dan terkait persoalan ketenagakerjaan maupun perizinan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....