Pemerhati: Permenaker Oursourching Soal Layanan Penunjang Profesi Berpotensi Mu

  • 05 Mei 2026 07:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerhati ketenagakerjaan, Dr. Arfa’i, mengatakan celah multi tafsir tersebut pada salah satu jenis pekerjaan, yakni layanan penunjang operasional. “Disini tidak dirinci apa yang dimaksud dengan katagori pekerjaan tersebut, sehingga berpeluang perusahaan outsourching memamfaatkan celah tersebut untuk nakal,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (4/5/2026).

Artinya, kata dia, bisa saja perusahaan outsourching memperkerjakan pekerja pada bidang pekerjaan yang dilarang outsourching dengan dalih masuk katagori layanan penunjang operasional. Arfa’i menyarankan agar ada penegasan lewat aturan pelaksanaan Permenaker tersebut mengenai rincian jenis pekerjaan layanan penunjang operasional.

“Hal ini untuk memudahkan juga pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan sistem outsourching. Menaker sebaiknya membuka peluang duduk bersama dengan asosiasi pekerja dan stakeholder lain terkait dengan aturan pelaksanaannya,” tambahnya.

Upaya paling akhir, katanya, Permenaker tersebut di uji materi di Mahkamah Agung (MA). Arfa’i menyarankan agar pemerintah terbuka dengan masukan soal aturan pelaksananya agar lebih jelas.

Tepat sehari sebelum hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Permenaker No.7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Beleid teranyar yang mengatur tentang outsourcing itu diundangkan 30 April 2026.

Dalam konsideran menimbang, beleid ini menjalankan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023.

Adapun 6 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourching adalah;

  1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service): Petugas kebersihan di area perkantoran atau pabrik.
  2. Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering): Layanan katering untuk pekerja/buruh.
  3. Pengamanan (Security): Tenaga keamanan di lingkungan kerja.
  4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja: Jasa sopir dan kendaraan jemputan.
  5. Layanan Penunjang Operasional: Pekerjaan pendukung yang tidak langsung terkait produksi utama.
  6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Energi/Pertambangan: Layanan di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....