Komisi XI DPR Wanti-Wanti Dana Investor Kripto Indonesia Lari ke Luar Negeri

  • 02 Apr 2026 14:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri mengingatkan, potensi aliran dana investor kripto Indonesia ke luar negeri
  • Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi
  • Jangan sampai kita hanya menjadi kolam penampung pengguna

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Al-Jufri mengingatkan, potensi aliran dana investor kripto Indonesia ke luar negeri. Hal ini, seiring meningkatnya jumlah pengguna yang tidak diikuti pertumbuhan transaksi domestik.

Menurut politikus PKS ini, jumlah investor kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir 2025, jumlah pengguna tercatat mencapai sekitar 19 juta orang.

"Namun, di sisi lain, nilai transaksi justru mengalami penurunan dari sekitar Rp650 triliun pada 2024. Menjadi Rp482 triliun pada 2025," kata Habib Idrus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Ia menilai, kondisi ini menjadi sinyal yang perlu diwaspadai pemerintah khususnya OJK. Karena, kondisi ini dapat mengindikasikan bahwa aktivitas transaksi justru lebih banyak dilakukan di platform luar negeri.

“Kalau investornya naik tajam tetapi nilai transaksi di dalam negeri menurun, ini bisa menjadi indikasi. Bahwa dana masyarakat berpotensi mengalir ke luar negeri,” ucap Habib Idrus.

Jika kondisi tersebut tidak segera diantisipasi, ia menegaskan, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar pengguna. Indonesia tidak berpotensi, tidak memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari pertumbuhan industri kripto.

“Jangan sampai kita hanya menjadi kolam penampung pengguna. Sementara nilai ekonominya justru dinikmati oleh negara lain,” ujar Habih Idrus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi financial influencer (finfluencer), termasuk yang aktif di aset kripto. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pengaturan pihak yang memengaruhi pasar sebenarnya telah diatur di sektor pasar modal. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Menurut Friderica, setiap pernyataan yang berpotensi memengaruhi harga saham telah memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, aktivitas finfluencer di luar pasar modal memerlukan pengaturan tersendiri.

Ia menyebut, OJK menilai perlu adanya regulasi khusus untuk finfluencer di sektor aset kripto. Saat ini, penyusunan aturan tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Untuk di luar pasar modal memang sedang kami siapkan. Proses penyusunan ketentuannya cukup panjang,” ujar Friderica dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....