Pemerintah Susun Perpres Penyelamatan Pangan
- 31 Mar 2026 09:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pangan Nasional menyusun Perpres penyelamatan pangan
- Regulasi untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional
- Susut dan sisa pangan berdampak pada ekonomi dan ketahanan pangan
- Perpres akan mengatur pencegahan sisa dan pemborosan pangan
- Penyusunan regulasi melibatkan lintas kementerian
- Program penyelamatan pangan sudah berjalan namun belum memiliki payung hukum
- Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi
- Pemerintah menargetkan Perpres ditetapkan tahun ini
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan. Regulasi ini untuk mengurangi susut dan sisa pangan nasional.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional Nita Yulianis mengatakan susut dan sisa pangan berdampak luas. Dampak tersebut mencakup ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan.
"Beberapa negara sudah memiliki payung hukum terkait food loss and waste," ucapnya dalam rilis resmi Bapanas, Senin 30 Maret 2026.
| Baca juga: Kementan Gaspol Tingkatkan Produksi Pangan |
Nita mengatakan regulasi ideal sebenarnya berbentuk undang-undang. Namun saat ini pemerintah mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan.
"Yang paling memungkinkan saat ini adalah Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan," katanya.
Ia mengatakan penyusunan regulasi didorong oleh tiga mandat utama. Mandat tersebut meliputi regulasi, dukungan legislatif, dan kajian lintas kementerian.
Proses penyusunan melibatkan Badan Pangan Nasional dan kementerian terkait. Penyusunan juga melibatkan akademisi, sektor bisnis, komunitas, dan pemerintah daerah.
Nita mengatakan selama ini penyelamatan pangan sudah dilakukan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut masih belum memiliki payung hukum yang kuat.
Gerakan Stop Boros Pangan menjadi salah satu program yang sudah berjalan. Program tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, dan katering.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional Rachmad Firdaus mengatakan regulasi diperlukan. Regulasi dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola penyelamatan pangan nasional.
"Oleh karena itu perlu tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh," ucapnya.
Rachmad mengatakan penyusunan Perpres sudah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026. Pemerintah menargetkan Perpres dapat ditetapkan tahun ini.
"Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian," katanya.
Perpres tersebut akan mengatur pencegahan sisa pangan dan pemborosan pangan. Regulasi juga mengatur pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.
Pemerintah berharap regulasi ini memperkuat sistem pangan berkelanjutan nasional. Upaya penyelamatan pangan diharapkan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....