Simak Panduan Ukur Kesiapan Ekspor Usaha Lewat Fitur Self-Assessment Kemendag

  • 03 Mar 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghadirkan fitur penilaian mandiri melalui platform digital untuk memperkuat fondasi ekspor pelaku usaha kecil. Inovasi ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat kesiapan produk lokal sebelum bersaing pada pasar internasional.

Situs Sistem Informasi Perdagangan kini menjadi sarana utama bagi pengusaha untuk mengukur kapasitas bisnis secara gratis. Langkah tersebut diambil guna menekan angka kegagalan ekspor yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi global.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kemendag, fitur self-assessment ini membantu pelaku UMKM mengetahui:

  • Kesiapan Produk: Mengukur sejauh mana produk Anda siap masuk ke pasar global.
  • Evaluasi Teknis: Mengetahui hal-hal apa saja yang masih perlu diperbaiki dalam manajemen usaha.
  • Strategi Bisnis: Menentukan strategi pengembangan bisnis yang tepat untuk masa depan.

Proses pengecekan kesiapan ekspor dapat dilakukan secara praktis melalui langkah berikut:

  1. Membuka situs resmi sip.kemendag.go.id melalui peramban HP atau komputer.
  2. Melakukan login menggunakan akun OSS (Online Single Submission) milik pelaku usaha.
  3. Memilih menu "Cek Kesiapan Ekspor" yang tersedia di halaman utama.
  4. Mengisi seluruh formulir asesmen secara jujur sampai selesai.

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, pelaku usaha akan dikategorikan ke dalam posisi tertentu:

  • Eksportir Pemula
  • Eksportir Potensial
  • Eksportir Berkembang
  • Eksportir Terbukti

Setiap pelaku usaha kini memiliki peluang besar untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat internasional secara profesional. Keberhasilan ekspor produk lokal nantinya akan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....