Lindungi Hak Pekerja, Legislator PDIP Usul THR Dibayar H-14

  • 26 Feb 2026 09:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengaku khawatir, pekerja Indonesia telat menerima pembayaran THR Lebaran 2026. Rasa was-was itu, berkaca pada tahun sebelumnya, banyak perusahaan berbuat curang dalam memberikan THR kepada pekerjanya.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menyarankan, pemerintah menerapkan regulasi pemberian THR dilakukan pada H-14 sebelum Lebaran 2026. Regulasi tersebut, demi melindungi hak pekerja dari pelanggaran hukum.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum. Apabila terjadi pelanggaran (perusahaan nakal),” kata Edy dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, menurut Edy, pembayaran THR H-14 Lebaran 2026 juga memberikan kesempatan bagi pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya. Mengingat, menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kebutuhan pokok cenderung mengalami inflasi atau kenaikan harga.

“THR bukan kebijakan baru, ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy.

Ke depannya, Edy menegaskan, kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan beberapa faktor. Di antaranya, kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung imbauan pemerintah agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026," ujar Edy.

Sebelumnya, Kemenaker RI mengimbau, perusahaan swasta untuk menerapkan WFA selama periode lebaran 2026. Pelaksanaan WFA ini, guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Penerapan WFA diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi hak-hak normatif mereka. Masa kerja WFA, tidak dihitung sebagai cuti tahunan, perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh sesuai perjanjian kerja," kata Menaker Yassierli.

Ia mengatakan, perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFA selama periode lebaran 2026. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026, atau sebelum dan sesudah Lebaran 2026.

Menurut Menaker, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurai potensi kepadatan mobilitas masyarakat. Tepatnya, saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

"Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan pergerakan pekerja dapat lebih terdistribusi dan tidak menumpuk pada waktu tertentu. Fleksibilitas lokasi kerja, bukan berarti mengurangi standar kinerja, maka, kebijakan ini perlu diterapkan di sektor swasta," ucap Menaker.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....