Kementerian UMKM Dukung BKPM Permudah Legalitas Usaha Mikro
- 25 Feb 2026 23:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian UMKM mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yakni melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting untuk mempercepat legalitas usaha. Ini juga sekaligus memperkuat ekosistem UMKM nasional.
“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses izin dan tidak memberatkan pengusaha UMKM. NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah," ujar Helvi, di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2026.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
“Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pintu masuk untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB.
Artinya, masih ada sekitar 40 juta pelaku usaha yang perlu difasilitasi proses formalitasnya. Sekaligus dibina agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Helvi.
Kementerian Investasi dan hilirisasi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyebut, kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis. Sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku UMKM cukup mengisi data lokasi usaha. Yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha.
Setelah data dilengkapi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS. Kemudahan ini mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....