Mudik Lebaran, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Diskon Tiket Pesawat 20 Persen

  • 23 Feb 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi V DPR RI mendorong pemerintah meningkatkan besaran diskon hingga 20 persen untuk tiket pesawat domestik. Diskon tersebut perlu diberikan selama periode mudik Lebaran 2026.

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan persnya, dilansir laman DPR.go.id, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Politikus PKB ini mengungkapkan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Empat komponen itu, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan pesawat.

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, menurutnya, pemerintah harus memanfaat waktu untuk memperkuat koordinasi antar kementerian. Terlebih, pentingnya tambahan insentif yang bisa menjadi hadiag bagi masyarakat.

"Kita berharap ini bisa dinegosiasikan dengan Kementerian Keuangan, supaya harga tiket kita tidak di angka kisaran 10-11 persen penurunannya. Kita sangat berharap empat item yang menjad kewenangan Kementerian Keuangan ini kalau dikurangi semoga bisa sampai 20 persen," ucap Huda.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen. Yakni, selama periode penerbangan 14-29 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Permenkeu itu, memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Program ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dengan periode penerbangan 14-29 Maret 2026. Potongan harga tiket berasal dari kombinasi sejumlah kebijakan.

Antara lain, penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama, diskon biaya pendaratan sebesar 50 persen. Kemudian, pembebasan PPN jasa bandar udara, serta penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang. Melalui sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....