Permintaan Energi Terbarukan Dongkrak Harga Ekspor Mineral
- 31 Jan 2026 11:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan harga patokan ekspor (HPE) mineral. Lonjakan permintaan energi terbarukan mendorong kenaikan harga tembaga dan emas.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penetapan dilakukan merespons tren pasar. Sekaligus permintaan industri global.
“Permintaan tembaga meningkat seiring kebutuhan energi terbarukan dan kendaraan listrik. Sementara, sektor elektronik global juga turut mendorong kenaikan harga," kata Tommy di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Harga patokan ekspor konsentrat tembaga mencapai 6.422,91 dolar AS per metrik ton. Angka itu naik 4,73 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Menurutnya, pasokan terbatas dari tambang besar memicu lonjakan harga. Fluktuasi nilai tukar mata uang turut memengaruhi standar harga jual.
Seluruh komponen mineral penyusun tembaga mengalami kenaikan signifikan. Harga perak mencatat lonjakan tertinggi sebesar 17,99 persen.
Harga referensi emas meningkat menjadi 4.628,79 dolar AS per troy ounce. Kenaikan ini mendorong HPE emas melampaui 148 ribu dolar.
Bahkan, permintaan emas fisik perhiasan dan industri juga meningkat. “Meningkatnya permintaan emas dipengaruhi kebijakan moneter global," ujarnya.
Ketentuan HPE berlaku efektif 1–14 Februari 2026. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Mendag Nomor 68 Tahun 2026.
Penetapan harga mengacu masukan teknis Kementerian ESDM. Data disusun berdasarkan bursa logam internasional London.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan menjaga akurasi dan stabilitas. Kemendag memantau pasar global agar kebijakan tetap kompetitif bagi eksportir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....