Polemik Empat Pulau dari Aceh ke Sumut
- 16 Jun 2025 06:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
KONFLIK perbatasan wilayah kembali mencuat, setelah Kementerian Dalam Negeri secara resmi, menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Keputusan ini langsung menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan masyarakat Aceh. Banyak tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, menyuarakan penolakan dan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, keputusan ini bukan dikeluarkan secara tiba-tiba, karena telah melalui proses kajian teknis serta administrasi yang panjang, guna menyelesaikan sengketa lama terkait batas wilayah laut kawasan tersebut.
Mendagri juga menyampaikan, jika Pemerintah Aceh merasa keberatan, mereka berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, sebuah jalur hukum yang memang disiapkan dalam sistem negara demokrasi seperti Indonesia.
Menariknya, meski penetapan sudah keluar, Mendagri juga membuka opsi pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumatera Utara, atas empat pulau yang disebut menyimpan kekayaan sumber daya alam, termasuk potensi nikel dan sektor pariwisata.
Persoalan batas wilayah memang selalu sensitif, namun hendaknya, penyelesaian harus tetap mengedepankan dialog, data yang transparan, dan jalur hukum yang adil. Karena pada akhirnya, tujuan utamanya bukan soal siapa yang memiliki, tetapi bagaimana sumber daya alam dikelola dengan baik dan maksimal, demi kesejahteraan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....