Indonesia Kecam Keputusan Parlemen Israel Larang UNRWA

  • 02 Nov 2024 12:02 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PARLEMEN Israel (Knesset) mengesahkan undang–undang yang melarang Badan Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) beroperasi di Israel. Larangan operasional UNRWA dinilai akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza dan langsung menuai kecaman dunia internasional.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan, konsekuensi pelarangan UNRWA di Israel akan memperburuk nasib pengungsi di wilayah pendudukan Palestina. Menurut Guterres, Pelaksanaan undang-undang tersebut akan mengganggu resolusi konflik Palestina-Israel serta perdamaian dan keamanan kawasan.

UNRWA adalah badan kemanusiaan PBB yang menyelenggarakan layanan kesehatan, sekolah, bantuan pangan, dan berbagai program bantuan di Jalur Gaza selama lebih dari 70 tahun. Sebanyak 90 persen penduduk Palestina diusir tentara Israel dari rumah dan tanah kelahiran mereka yang dijadikan negara Israel pada Mei 1948 dalam peristiwa Al Nakba.

Sejak itu, mereka turun-temurun menjadi pengungsi di Tepi Barat, Jalur Gaza, Mesir, Jordania, Lebanon, dan Suriah hingga kini. Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, larangan Israel kepada UNRWA berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza, wilayah Palestina. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Rolliansyah Soemirat mengatakan pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Knesset tersebut, yang jelas berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Dimana, keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Indonesia berkomitmen untuk mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya serta mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel.

Selain itu juga memastikan negara itu mematuhi kewajibannya pada hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan putusan International Court of Justice/ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina. Kita berharap dunia internasional, PBB dan pemerintah Indonesia terus mendesak agar Israel segera menghentikan tindakan penjajahan di Palestina dan secara bersama-sama mengambil langkah nyata terkait Undang-Undang Knesset. Indonesia dan dunia internasional mengharapkan terjadi solusi damai di kawasan Timur Tengah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....