Menakar Efektivitas Kebijakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

  • 24 Agt 2023 08:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

BELAKANGAN kita disibukkan dengan urusan polusi udara yang disebabkan berbagai faktor. Bukan hanya di Jakarta, tetapi beberapa wilayah lainnya.

Sektor industri dan transportasi ditengarai menjadi penyumbang utama polusi udara. Selain juga polusi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di luar Jawa.

Di Jakarta, misalnya, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), kualitas udara Jakarta pada Mei hingga Agustus setiap tahunnya lebih buruk dibandingkan bulan-bulan lainnya. Sedangkan berdasarkan data situs IQAir, sejak Mei 2023 kota metropolitan ini dikabarkan telah beberapa kali menduduki sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia.

Upaya menyelesaikan polusi udara di Jakarta maupun di wilayah lainnya tampak hanya bisa berhasil jika sumbernya dikurangi. Langkah menyelesaikan polusi udara tentu tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus berkelanjutan.

Sumber utama polusi udara yang perlu dikendalikan adalah sektor industri dan transportasi, serta pencegahan karhutla. Oleh karena itu, intervensi kepada sektor industri mendesak dilakukan.

Kendati langkah ini sulit dan perlu kajian cermat dari berbagai aspek. Namun setidaknya kita punya pengalaman menangani sumber polusi.

Sementara mengatasi polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor bisa diberlakukan kebijakan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi adalah keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Regulasi uji emisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kebijakan uji emisi kendaraan bermotor sejatinya sudah dimulai beberapa waktu lalu, misalnya di Jakarta telah diterapkan sejak 2005. Sayangnya kebijakan itu terlihat belum berhasil menyelesaikan masalah polusi di Ibu Kota.

Di sinilah perlunya hukum ditegakkan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Agar hukum bisa berlaku efektif, kebijakan uji emisi harus dikawal secara konsisten, sehingga tidak sekadar menjadi rangkaian kata-kata indah di atas kertas.

Masyarakat tentu mendorong upaya nyata dan berkelanjutan dari para pemangku kebijakan dan semua pihak dalam menyelesaikan masalah polusi udara. Sebab polusi udara bisa berdampak buruk tidak saja terhadap kesehatan, tetapi juga kepada lingkungan hingga menyebabkan pemanasan global.

Penyusun: Waddi Armi, Bambang Dwiana

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....