Keadilan di Balik Sahnya UU Ketenagakerjaan

  • 07 Okt 2026 07:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI dan pemerintah secara resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta.
  • Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum lebih baik.
  • Regulasi baru mencakup sistem pengupahan berbasis Kebutuhan Hidup Layak, kepastian pesangon, perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing, dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. Regulasi baru ini lahir sebagai tindak lanjut krusial atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi kaum buruh dan pekerja.

Pengesahan undang-undang ini mencakup sejumlah poin substansial yang selama ini diperjuangkan. Mulai dari kejelasan sistem pengupahan yang berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak kepastian hak pesangon saat hubungan kerja berakhir pelindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing hingga penegasan standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Langkah ini diharapkan mampu merespons dinamika industri serta memberikan perlindungan nyata bagi kelompok pekerja rentan. Namun tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi di lapangan.

Pengalaman empiris membuktikan bahwa regulasi yang kuat di atas kertas sering kali melemah pada aspek pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah dan instansi terkait harus memastikan bahwa pengawas ketenagakerjaan memiliki kapasitas, integritas, serta kewenangan memadai untuk menindak segala bentuk pelanggaran hak-hak dasar pekerja.

Di sisi lain, perlindungan tenaga kerja harus berjalan secara seimbang dengan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan yang diterapkan tidak boleh menciptakan beban finansial yang melumpuhkan perusahaan tetapi alasan efisiensi ekonomi juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak normatif pekerja.

Prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi harus menjadi titik temu yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Ke depan, ruang evaluasi berkala mutlak dibuka lebar.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan regulasi ini adaptif terhadap perubahan pola kerja modern, perkembangan teknologi industri, serta tantangan pasar tenaga kerja global. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus dibuktikan sebagai instrumen efektif untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan kesehatan dunia usaha nasional.

(Penulis: Syariful Alam dan Yuliana Marta Doky)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....