Menyelamatkan Generasi dari Jerat Kekerasan Digital
- 17 Sep 2026 07:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kasus kekerasan digital terhadap anak-anak di Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan dengan peningkatan signifikan dari waktu ke waktu.
- Data KemenPPPA dan Save the Children Indonesia menunjukkan 50,78 persen anak usia 13-17 tahun atau sekitar 11,5 juta anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidup mereka.
- BPS mencatat lebih dari 75 persen anak usia 5-17 tahun telah menggunakan ponsel dan hampir 74 persen di antaranya aktif mengakses internet, meningkatkan risiko kekerasan digital.
MARAKNYA kasus kekerasan digital yang menyasar anak-anak belakangan ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Mulai dari perundungan siber (cyberbullying), pelecehan online, hingga eksploitasi data pribadi fenomena ini terus menunjukkan peningkatan signifikan dari waktu ke waktu.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Save the Children Indonesia mengungkap sebanyak 50,78 persen anak usia 13 hingga 17 tahun atau sekitar 11,5 juta anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam hidup mereka. Situasi ini semakin mendesak karena Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari tiga perempat anak usia 5 hingga 17 tahun telah menggunakan ponsel dan hampir 74 persen di antaranya aktif mengakses internet.
Menghadapi ancaman yang kian membesar ini ruang digital yang aman bagi anak tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan satu pihak. Perlindungan anak di ruang maya menuntut kolaborasi solid dari pemerintah, lembaga pendidikan, platform media sosial hingga masyarakat.
Di tingkat dasar keluarga adalah garda terdepan. Namun literasi digital orang tua masih menjadi tantangan akibat kesenjangan informasi antargenerasi. Karena itu, edukasi digital parenting sangat mendesak agar orang tua mampu mendampingi, membatasi dan mengarahkan aktivitas internet anak secara bijak.
Di sisi lain negara juga bertanggung jawab menghadirkan instrumen hukum yang tegas. Kehadiran regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Tunas menjadi langkah krusial untuk memaksa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar tidak hanya mengejar profit melainkan wajib menerapkan standar keamanan yang ketat.
Mekanisme verifikasi usia, penyaringan konten sensitif, hingga sistem pelaporan yang mudah harus menjadi fasilitas standar di setiap aplikasi. Pada akhirnya perlindungan anak dari kekerasan digital adalah investasi jangka panjang menyelamatkan masa depan bangsa.
Melalui regulasi yang tegas, komitmen industri platform digital, dan peran aktif orang tua, kita dapat menciptakan, ruang siber yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak Indonesia.
(Editor: Yuliana Marta Doky)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....