RUU Perampasan Aset dan Efek Jera bagi Koruptor
- 28 Agt 2026 07:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR RI mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen perkuat pemberantasan korupsi.
- Selama ini, penindakan korupsi hanya fokus pada hukuman penjara tanpa menjamin perampasan seluruh aset hasil kejahatan.
- UU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memastikan pelaku korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya meski menjalani hukuman penjara.
LANGKAH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah tepat. Publik sudah lama menunggu aturan yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi, terutama karena masih munculnya kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.
Selama ini, hukuman penjara sering menjadi perhatian utama dalam penindakan korupsi. Padahal, bagi pelaku, kehilangan kebebasan belum tentu berarti kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
Ketika aset hasil korupsi masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain, maka efek jera menjadi tidak maksimal. Kontrasnya penegakan hukum juga kerap menjadi sorotan publik ketika membandingkan kasus korupsi berskala besar dengan tindak pidana kecil.
Kasus Setya Novanto misalnya, menunjukkan bagaimana korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar dapat berlangsung melalui jaringan dan proses hukum yang panjang. Di sisi lain, masyarakat juga pernah dikejutkan dengan kasus penganiayaan terhadap seseorang yang diduga mencuri ayam di Bali.
Peristiwa semacam ini memperlihatkan ironi: seseorang yang diduga melakukan pencurian kecil dapat menghadapi kemarahan massa. Sementara pelaku korupsi bernilai besar justru masih memiliki kesempatan untuk menikmati kekayaan dan kehidupan yang relatif nyaman.
Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset. Negara tidak cukup hanya memenjarakan koruptor, tetapi juga harus memastikan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.
Aset negara yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah pun berpotensi diselamatkan apabila mekanisme perampasan aset memiliki landasan hukum yang kuat dan diterapkan secara efektif. Publik tentu ingin melihat bahwa korupsi benar-benar tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Jangan sampai seseorang melakukan korupsi dalam jumlah besar, menikmati hasilnya selama bertahun-tahun. Kemudian hanya menjalani hukuman penjara sementara sebagian kekayaannya tetap tersimpan atau berpindah tangan.
Karena itu, perampasan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Efek jera akan lebih kuat ketika koruptor mengetahui bahwa bukan hanya kebebasannya yang terancam, tetapi juga seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Namun, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tetap harus diikuti dengan aturan yang jelas, transparan, dan menjamin kepastian hukum. Kewenangan merampas aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Harus ada mekanisme pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Kini masyarakat menunggu keseriusan DPR dan pemerintah.
Jika RUU Perampasan Aset memang akan diketok palu pada Desember 2026, jangan sampai momentum ini kembali terlewat. Publik membutuhkan bukti bahwa negara serius memutus mata rantai korupsi, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelakunya.
Kita berharap koruptor sadar bahwa korupsi bukan jalan untuk menjadi kaya. Ketika kebebasan hilang dan hasil kejahatan juga dirampas, di situlah hukum benar-benar memberikan efek jera.
(Penulis: Bobby O Sapulette dan Yuliana Marta Doky)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....