Ketegasan Presiden terhadap Korporasi Pelaku Karhutla

  • 25 Agt 2026 07:32 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan dalam Rapat Penanganan Karhutla di Riau.
  • Korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.
  • Kebakaran hutan dan lahan dipandang sebagai isu multidimensional yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan kelestarian ekosistem.

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, perekonomian, dan masa depan ekosistem. Karena itu, sikap tegas Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik pembakaran lahan secara sengaja patut mendapat dukungan.

Dalam Rapat Penanganan Karhutla di Riau, Senin kemarin, Presiden menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang sengaja memicu kebakaran. Bahkan, korporasi yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

RRI memandang ketegasan tersebut merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai karhutla. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus menyentuh akar persoalan dan menindak pihak yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran.

Namun, ketegasan pemerintah harus dibarengi dengan proses hukum yang objektif dan transparan. Setiap dugaan keterlibatan korporasi harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional agar sanksi diberikan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.

RRI juga menilai keterlibatan aparat penegak hukum perlu diperkuat. Instruksi Presiden kepada kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.

Penegakan hukum terhadap perusahaan juga harus memberikan efek jera. Jika terbukti melakukan atau memerintahkan pembakaran lahan, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi yang wajar dan harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, pencegahan di tingkat masyarakat tidak boleh diabaikan. Edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar harus disertai solusi yang nyata agar masyarakat memiliki pilihan yang aman dan tidak mahal.

RRI mendukung langkah pemerintah melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk membantu masyarakat melalui kelompok tani dan koperasi. Pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan pembukaan lahan sendirian.

Pada saat yang sama, korporasi harus menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan di wilayah operasionalnya. Kepatuhan terhadap aturan pencegahan karhutla tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola usaha.

Perang terhadap karhutla membutuhkan kombinasi antara pencegahan, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum. Keempat unsur tersebut harus berjalan bersamaan agar kebijakan pemerintah tidak hanya kuat dalam pernyataan, tetapi juga efektif di lapangan.

Karena itu, RRI mendukung sikap Presiden Prabowo untuk menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan. Ketegasan tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Penulis: Syariful Alam dan Yaliana Marta Doky)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....