Menyoal Temuan Beras Fortifikasi yang tidak Sesuai Kandungan Gizi

  • 13 Agt 2026 07:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bapanas menemukan 80 persen dari 15 sampel beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi di Jakarta memiliki nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
  • Ditemukan juga harga beras fortifikasi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian penetapan harga di pasar.
  • Masyarakat mendesak pemerintah untuk meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap produksi beras fortifikasi guna melindungi hak-hak konsumen.

SETELAH Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan beras fortifikasi yang nilai gizinya tidak sesuai terhadap klaim pada label kemasan berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta pada akhir Juli lalu, ini menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Mereka minta pemerintah untuk terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produksi beras fortifikasi untuk melindungi hak-hak konsumen yang ingin lebih sehat mengonsumsi beras dimaksud.

Bagaimana tidak, dari 15 sampel merek beras jenis khusus yang diperiksa terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi, hasil tes laboratorium menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai terhadap klaim pada label kemasan. Selain itu, ditemukan pula harga beras fortifikasi yang terlampau jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Dalam catatan Bapanas, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memilki nomor registrasi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan masih berlaku. Dari 40 berbagai merek beras tersebut berasal dari 22 produsen karena 1 produsen beras fortifikasi dapat memegang lebih dari 1 izin edar merek dagang.

Kita mengapresiasi pemerintah yang semakin komprehensif melakukan pengawasan ketat terhadap beras fortifikasi yang beredar di ritel modern. Bapanas telah mengumpulkan 100 sampel lebih yang mewakili 8 produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) hingga pekan pertama Agustus.

Pengawasan secara tuntas dan komprehensif harus dilakukan mulai dari izin edar hingga apakah terjadi overclaim atau klaim berlebihan pada suatu produk beras fortifikasi. Manakala ditemukan produk beredar di pasar, tapi di SIPSAT tidak memiliki izin edar dan ketidak sesuaian isi kandungan, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran, yakni adanya unsur penipuan dan itu merugikan konsumen yang ingin memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral melalui pangan yang dikonsumsi sehari-hari.

Meskipun Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim belum menerima pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan, namun persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah melalui Satgas Pangan harus bekerja maksimal menegakkan penindakan tegas terhadap temuan ketidaksesuaian kandungan zat gizi dan vitamin dari hasil uji laboratorium.

Apalagi beras fortifikasi yang dijual rata-rata Rp22.000,- per kilogram bahkan ada yang Rp42.000,- per kilogram tapi tidak sesuai standar gizi dan vitamin yang dicantumkan pada kemasan, tentu sangat merugikan konsumen. Padahal ekosistem perberasan nasional selama ini telah dibangun dari anggaran subsidi negara yang dimulai dari hulum, yakni subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor dan irigasi.

Dengan begitu, sebenarnya tidak boleh ada pelaku usaha yang memanfaatkan dan meraup keuntungan yang berlebihan. Karena itulah pemerintah tidak boleh berhenti memerangi mafia atau produsen nakal yang terbukti melakukan kecurangan, karena mereka membuat masyarakat terdampak dan merugikan, yang perlu diganjar dengan hukuman yang lebih berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....