Karhutla 2026: Pencegahan Bukan Sekedar Imbauan
- 12 Agt 2026 07:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektar, meningkat drastis 366 persen dibanding periode yang sama tahun 2025.
- Sekitar 54 persen area kebakaran berada di kawasan hutan, sementara 46 persen terjadi di luar kawasan hutan, menunjukkan penyebaran yang luas.
- Memasuki puncak musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan masih terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia tanpa menunjukkan tanda-tanda penurunan.
KEBAKARAN hutan dan lahan kembali mengingatkan kita bahwa ancaman karhutla belum berakhir. Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 luas karhutla mencapai 107.465,47 hektar meningkat sekitar 366 persen dibanding periode yang sama tahun 2025. Sekitar 54 persen berada di kawasan hutan dan 46 persen di luar kawasan hutan.
Di Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sejak Januari hingga 11 Februari 2026 karhutla berdampak pada sekitar 435.578 hektar. Sementara di Sumatera Selatan hingga 20 Juli tercatat 479 kejadian dengan luas terbakar sekitar 664,87 hektar.
Memasuki awal Agustus, karhutla masih terjadi. Di Hutan Lindung Gunung Soputan Minahasa Tenggara sekitar 300 hektar terbakar.
Di Sumatera Selatan, titik panas juga meningkat dari 46 titik pada 2 Agustus menjadi 104 titik pada 3 Agustus 2026. Kondisi El Nino tahun ini juga perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Kekuatan El Nino yang diperkirakan BMKG menyerupai kondisi pada 2015 ketika Indonesia mengalami karhutla dalam skala besar. Kondisi ini seharusnya menjadi peringatan agar kewaspadaan dan langkah pencegahan dilakukan lebih awal.
Data tersebut menunjukkan, karhutla bukan persoalan sesaat dan tidak cukup ditangani ketika api sudah membesar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajak masyarakat membantu mencegah karhutla antara lain dengan tidak menggunakan api secara sembarangan.
Imbauan ini patut didukung. Masyarakat memang memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan.
Namun, tanggung jawab masyarakat tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara. Pemerintah memiliki kewenangan, sumber daya teknologi pemantauan dan instrumen hukum untuk melindungi hutan dan lahan.
Koordinasi pemerintah dengan TNI,Polri, BMKG, BNPB dan kementerian terkait merupakan langkah penting. Tetapi masyarakat membutuhkan bukti nyata: deteksi dini, patroli efektif, respons cepat, pemadaman tepat serta penegakan hukum yang tegas dan adil.
Pencegahan harus menjadi prioritas. Edukasi masyarakat di kawasan rawan sistem peringatan dini, patroli dan kesiapsiagaan harus diperkuat sebelum api muncul.
Teknologi seperti water bombing dan operasi modifikasi cuaca dapat digunakan ketika kondisi memang membutuhkan. Penegakan hukum juga harus konsisten.
Tidak boleh ada standar ganda. Siapa pun pelakunya, individu maupun korporasi harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Karhutla bukan sekadar persoalan api. Karhutla menyangkut kesehatan, keselamatan masyarakat, kualitas udara, lingkungan, perekonomian dan masa depan generasi mendatang.
RRI berpandangan keberhasilan penanganan karhutla bukan ketika api berhasil dipadamkan. Tetapi ketika kebakaran mampu dicegah, luas area terbakar ditekan, masyarakat terlindungi dan hutan tetap terjaga.
Jangan menunggu asap menyebar untuk bertindak. Jangan menunggu api membesar untuk bergerak, pencegahan harus dimulai dari sekarang.
(Penulis: Syariful Alam dan Yuliana Marta Doky)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....