Mampukah PPHN Tekan Biaya Demokrasi?
- 05 Agt 2026 07:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto menyoroti persoalan biaya demokrasi yang mahal serta masih maraknya korupsi di kalangan kepala daerah.
- Ketua MPR Ahmad Muzani menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden di Istana Negara Jakarta pada hari Senin.
- Presiden menyerahkan kembali kepada MPR untuk merumuskan PPHN yang akan memandu kebijakan lintas pemerintahan ke depannya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali menyoroti biaya demokrasi yang mahal serta fenomena korupsi kepala daerah yang masih marak terjadi. Presiden menyampaikan persoalan tersebut saat menerima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan hal itu setelah ia menemui Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin lalu. Pada prinsipnya sebut Muzani, Presiden menyerahkan kembali kepada MPR untuk merumuskan PPHN yang kelak memandu lintas pemerintahan.
Pasalnya, MPR tidak hanya merancang panduan pembangunan nasional tersebut untuk satu masa pemerintahan saja. Keberadaan aturan itu akan mengarahkan jalannya pemerintahan dari satu periode ke periode selanjutnya.
Salah satu yang disoroti Presiden Prabowo ialah mahalnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan di daerah. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) masih sangat tinggi.
Data KPK menunjukkan kasus OTT menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada Februari 2025. Dalam kurun waktu kurang dari satu setengah tahun, KPK menjerat sedikitnya 15 kepala daerah mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota melalui OTT maupun penetapan tersangka.
Fenomena ini membuktikan mahalnya biaya demokrasi kita yang berimbas langsung pada siklus "balik modal" bagi kepala daerah terpilih. Mereka melakukan korupsi karena harus melunasi ongkos politik berbiaya tinggi yang mereka keluarkan selama masa kampanye.
Terlebih, para kandidat membutuhkan dana kampanye yang sangat besar. Calon kepala daerah bisa menghabiskan uang belasan hingga puluhan miliar rupiah.
Data KPK bahkan mencatat rata-rata biaya pencalonan bupati atau wali kota mencapai Rp30 miliar. Angka fantastis ini membuktikan bahwa kita harus segera menekan demokrasi berbiaya tinggi di masa mendatang.
Belum lagi para kandidat menanggung beban biaya tambahan untuk mengamankan dukungan atau rekomendasi partai politik yang semakin memperparah integritas pemimpin daerah. Sebagai sikap tegas dan tajam institusi penyiaran publik, RRI memandang bahwa kehadiran PPHN tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif.
PPHN harus menjadi instrumen strategis lintas pemerintahan yang secara radikal membenahi sistem politik dan kepemiluan kita. Negara harus segera mereformasi tata kelola pemilu dan sistem pendanaan partai politik secara transparan demi memutus rantai politik transaksional.
Dengan demikian, PPHN benar-benar menekan biaya demokrasi yang tinggi. Sehingga roda pemerintahan daerah dapat berjalan bersih, akuntabel dan terbebas dari jerat korupsi.
(Penulis: Syariful Alam)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....