Kewajiban Ekspor Komoditas SDA lewat BUMN
- 21 Mei 2026 07:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah membuat terobosan dalam tata kelola ekspor komoditas sawit dan batu bara lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Tujuannya sangat mulia yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran perusahaan milik negara.
- Aturan ini dirancang agar kendali komoditas strategis sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah.
TIDAK ada salahnya Pemerintah membuat terobosan dalam tata kelola ekspor komoditas sawit dan batu bara lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah penataan dimaksud berdasarkan regulasi yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Tujuannya sangat mulia yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran perusahaan milik negara. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kesiapan jajaran BUMN dan birokrasi yang ditunjuk sebagai pelaksana kebijakan di lapangan?
Perlu adanya jaminan kesiapan jajaran BUMN dan birokrasi yang ditunjuk sebelum aturan tersebut sepenuhnya berjalan di sektor riil. Dalam pelaksanaannya mereka harus bersikap bersih, transparan dan efektif agar devisa negara dapat terjaga.
Tata kelola ekspor yang buruk tentu berisiko menimbulkan dampak serius bagi perekonomian nasional. Apalagi komoditas kelapa sawit dan batu bara saat ini memegang peranan krusial dalam struktur penerimaan negara.
Stabilitas nilai tukar mata uang nasional sangat bergantung pada kelancaran arus ekspor kedua sektor tersebut. Pemerintah harus segera memberi kepastian kepada pelaku usaha agar aturan baru tidak menimbulkan guncangan pasar.
Perlu diingat bahwa kita pernah melalui sejarah kelam dalam tata niaga komoditas di masa lalu. Perdagangan cengkeh dan jeruk yang dimonopoli oleh sebuah lembaga pada waktu itu justru membuat para petani cengkeh dan petani jeruk 'gigit jari'.
Patut disadari bahwa aturan ini dirancang agar kendali komoditas strategis sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah. Namun dalam mengintervensi nilai komoditas ekspor di pasar perlu kecermatan tinggi sebab penentuan harga ekspor yang keliru dikhawatirkan mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah matang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....