Pesan Penting Pemerintah terhadap Penerapan WFH
- 09 Apr 2026 07:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- ASN maupun karyawan swasta hendaknya jangan menyalahartikan penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai tambahan hari libur.
- Karenanya meski bekerja dari rumah, ASN maupun karyawan swasta tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa, termasuk bersikap responsif terhadap arahan pimpinan.
- Seperti ditegaskan Pemerintah bahwa WFH tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.
PARA Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta hendaknya jangan menyalahartikan penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai tambahan hari libur. WFH merupakan kewajiban profesional yang hanya berpindah lokasi kerja.
Kebijakan yang bersifat sementara ini diterapkan Pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi atas terjadinya Konflik Timur Tengah. Kebijakan WFH dirancang untuk menekan mobilitas dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, serta pengalihan anggaran ke program prioritas nasional.
Karenanya meski bekerja dari rumah, ASN maupun karyawan swasta tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa, termasuk bersikap responsif terhadap arahan pimpinan. Seperti ditegaskan Pemerintah bahwa WFH tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sudah seharusnya kebijakan WFH menjadi katalisator bagi birokrasi untuk melakukan reformasi secara fundamental. Sehingga tidak terjebak pada kehadiran fisik di kantor dan formalitas absensi semata ketika mengukur efektivitas kinerja ASN.
Dengan adanya skema WFH satu hari dalam sepekan, birokrasi hendaknya dapat bertransformasi ke arah pengukuran kinerja yang lebih terukur dan objektif melalui Key Performance Indicator (KPI). Perubahan itu, menuntut adanya pergeseran pola pikir dari budaya kerja berbasis durasi waktu menjadi budaya kerja berbasis hasil.
Pada akhirnya profesionalisme seorang ASN maupun karyawan swasta tidak lagi dinilai dari seberapa lama ia duduk di belakang meja kantor. Melainkan pada kualitas dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang telah ditargetkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....