Kekhawatiran Pengurangan Hak Pekerja ketika Penerapan WFH bagi Swasta

  • 02 Apr 2026 07:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kekhawatiran para pekerja atau buruh ketika work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan bagi swasta.
  • Adanya pemotongan gaji dan hak cuti tahunan para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH.
  • Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 tahun 2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi.

ADA rasa was-was dan khawatir para pekerja atau buruh ketika work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan bagi swasta. Apalagi setelah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan himbauan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 tahun 2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi, di Jakarta, pada Rabu 1 April 2026.

Mereka khawatir hak-hak mereka yang bersinggungan dengan pelaksanaan WFH akan menjadi berkurang atau ada pemotongan. Seperti halnya adanya pemotongan gaji para pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH.

Begitu juga dengan hak cuti tahunan yang bakal berkurang ketika mereka bekerja dari rumah. Memang surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja atau buruh.

Teknis pelaksanaan WFH pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan karena dipandang memiliki kekhasan tersendiri. Semangatnya adalah bagaimana menjadikan kondisi saat ini sebagai momentum kita secara adaptif untuk cara kerja yang baru dan penggunaan energi secara bijak.

Situasi ini hendaknya digunakan perusahaan-perusahaan swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh dan serikat pekerja. Kita juga mendukung ketegasan Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwasanya ketentuan dalam penerapan WFH, salah satunya adalah upah atau gaji harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan.

Ketegasan lainnya adalah pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau buruh. Dengan demikian kita berharap bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....