Terus Meningkatnya Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • 02 Feb 2026 07:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PUBLIK pasti geram ketika mendengar atau melihat peristiwa kekerasan yang korbannya adalah perempuan maupun anak. Padahal, dua kelompok ini merupakan pihak yang paling rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi sekadar angka statistik tahunan. Fenomena ini mencerminkan kegagalan kolektif dalam melindungi kelompok yang paling rentan di masyarakat. Hampir setiap hari, publik disuguhi kabar mengenai kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga eksploitasi anak dan ironisnya, pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban. Ruang yang seharusnya aman seperti rumah, sekolah, dan komunitas justru berubah menjadi tempat yang mengancam.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian PPPA agar lebih serius menangani kasus kekerasan perempuan dan anak, mengingat jumlah kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Anggota Komisi VIII DPR, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas nasional.

Upaya perlindungan ini membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, terlebih karena jumlah kasus terus bertambah. Pada tahun 2023, berbagai lembaga mencatat lebih dari 12 ribu kasus kekerasan, dengan total mencapai 15.120 kasus. Tahun 2024 angkanya melonjak menjadi 330.097 kasus, dan pada 2025 kembali meningkat sekitar 7 persen.

Penurunan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan perlindungan perempuan dan anak saat ini. Di tengah meningkatnya kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual, ruang fiskal bagi lembaga yang berada di garis depan perlindungan justru semakin menyempit. Kondisi ini berpotensi melemahkan upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga pengawasan kebijakan yang seharusnya diperkuat.

Jika negara benar-benar menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas, maka dukungan anggaran harus mencerminkan tingkat urgensi persoalan tersebut.

Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan dengan pendekatan biasa. Kejahatan ini bukan sekadar tindak pidana umum, tetapi pelanggaran serius terhadap martabat manusia dengan dampak fisik, psikologis, dan sosial jangka panjang. Pendekatan prosedural yang kaku justru sering memperparah penderitaan korban dan membuka ruang bagi impunitas pelaku.

Selain itu, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Pemulihan korban, baik mental, sosial, maupun ekonomi, harus menjadi bagian integral dari penanganan. Di sisi lain, hukuman tegas dan konsisten terhadap pelaku penting untuk memberikan efek jera dan memastikan negara tidak mentoleransi kejahatan ini.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan respons luar biasa pula. Tanpa perubahan pendekatan yang tegas, sistematis, dan berorientasi pada korban, keadilan hanya akan menjadi slogan kosong sementara jumlah korban terus bertambah. Negara, aparat, dan masyarakat harus bergerak bersama, sekarang juga.

Harapannya, pemerintah dapat meningkatkan anggaran Kementerian PPPA dan KPAI agar perlindungan perempuan dan anak di Indonesia dapat terlaksana secara optimal.

Rekomendasi Berita