Kapolri Tegas Tolak Institusinya di Bawah Kementerian
- 02 Feb 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini bukan hal baru, tetapi selalu memantik perdebatan, karena menyangkut posisi strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa, independensi Polri adalah kunci utama, agar penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak terpengaruh kepentingan politik kekuasaan.
Secara konstitusional, posisi Polri sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Sikap ini juga telah ditegaskan oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang, bahwa Polri memang tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik ketatanegaraan modern, aparat penegak hukum dituntut memiliki jarak yang cukup dari struktur politik administratif, agar mampu menegakkan hukum secara adil dan setara. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka terbuka ruang konflik kepentingan, terutama ketika Polri harus menangani kasus yang berkaitan dengan kebijakan atau pejabat kementerian itu sendiri.
Dari sisi fungsi, Polri memiliki tugas yang sangat luas, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, hingga pelayanan publik. Tugas-tugas ini menuntut netralitas institusi, terlebih dalam situasi politik yang dinamis, seperti menjelang pemilu, atau saat menangani kasus besar yang menyedot perhatian publik.
Namun independensi Polri bukan berarti tanpa pengawasan. Dalam sistem demokrasi, Polri tetap berada dalam koridor pengawasan presiden, DPR, lembaga pengawas internal, serta kontrol publik. Di sinilah keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas harus dijaga.
Maka, sikap tegas Kapolri menolak wacana Polri di bawah kementerian, patut dipahami sebagai upaya menjaga marwah institusi, dan memastikan penegakan hukum tetap berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sektoral.