Rencana Penambahan Kuota Petugas Haji dari Unsur TNI-Polri
- 22 Jan 2026 07:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
RENCANA penambahan kuota petugas haji dari unsur TNI dan Polri memunculkan beragam tanggapan. Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pada tahun ini jumlah petugas haji dari unsur TNI–Polri ditetapkan hingga 170 orang. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berjumlah sekitar 70 orang. Penambahan ini, menurut Dahnil, bertujuan memperkuat perlindungan dan keamanan jemaah haji Indonesia.
Namun kebijakan tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penambahan petugas dari unsur TNI–Polri sebaiknya tidak menggerus kuota petugas layanan haji. Selama ini, petugas layanan haji berperan langsung dalam melayani jemaah, mulai dari pembimbing ibadah, petugas kesehatan, hingga layanan akomodasi dan konsumsi.
Data penyelenggaraan haji menunjukkan bahwa kompleksitas pelaksanaan ibadah haji semakin meningkat. Selain bertambahnya jumlah jemaah lanjut usia, tantangan di lapangan juga kian beragam, mulai dari kepadatan jemaah, cuaca ekstrem, hingga potensi gangguan keamanan. Dalam konteks ini, kehadiran unsur TNI dan Polri memang memiliki peran penting, terutama dalam mitigasi risiko dan penanganan situasi darurat.
Namun persoalan muncul ketika penambahan petugas TNI–Polri dilakukan dengan mengambil porsi kuota petugas layanan haji. Jika hal itu terjadi, kualitas pelayanan kepada jemaah justru berpotensi menurun. Padahal, kenyamanan dan kelancaran ibadah sangat bergantung pada kesiapan serta kecukupan petugas layanan di lapangan.
Di sinilah pentingnya usulan Komisi VIII DPR RI untuk memisahkan alokasi kuota petugas haji dari unsur TNI–Polri dengan kuota petugas layanan haji reguler. Pemisahan ini memungkinkan dua tujuan utama dapat tercapai secara bersamaan, yakni penguatan aspek keamanan jemaah serta peningkatan kualitas pelayanan ibadah.
Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya soal keamanan, tetapi juga tentang kekhusyukan dan kenyamanan jemaah. Oleh karena itu, kebijakan terkait petugas haji harus benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah, dengan mempertimbangkan bukan hanya jumlah personel, tetapi juga ketepatan peran dan fungsi mereka di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....