Polemik Status Bencana Banjir Sumatra

  • 03 Des 2025 07:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

DESAKAN agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional, kembali ramai usai banjir besar dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banyak yang beranggapan, ketika bencana besar terjadi, maka otomatis harus dinaikkan menjadi bencana nasional. Jika tidak, pemerintah pusat dianggap lambat atau bahkan abai.

Persoalannya tidak sesederhana suara yang viral, atau banyaknya unggahan di media sosial. Karena di lapangan, pemerintah pusat dan daerah terus bergerak.

Akses jalan yang terputus mulai dibuka, bantuan kemanusiaan dan logistik dikirim lewat darat, laut, hingga udara.

PLN bekerja sejak jam-jam awal untuk memulihkan jaringan listrik, TNI dan Polri melakukan evakuasi darat serta udara, mengerahkan pesawat Hercules, helikopter, sampai perahu karet.

BNPB pun memimpin operasi, lengkap dengan modifikasi cuaca, pengiriman logistik, dan alat berat. Kemenko PMK, mengoordinasikan lintas kementerian untuk pengungsian, mulai dari tenda, makanan, air bersih, sampai perlengkapan bayi dan lansia.

Semua langkah cepat itu, dilakukan tanpa harus menunggu status Bencana Nasional.

Satu yang hendaknya dimengerti, penetapan Bencana Nasional memiliki kriteria hukum yang ketat. Tidak bisa ditentukan berdasarkan viralnya peristiwa, tingginya opini publik, atau besarnya korban.

Menurut pedoman BNPB, status darurat dapat ditingkatkan menjadi nasional, jika pemerintah daerah tidak lagi mampu menjalankan fungsi dasar penanganan darurat. Artinya, penetapan status Bencana Nasional baru diberlakukan, jika gubernur menyatakan secara resmi bahwa daerahnya benar-benar lumpuh, tidak bisa memobilisasi sumber daya, tidak mampu mengaktifkan komando darurat, atau tak sanggup menangani evakuasi dasar.

Faktanya, hingga saat ini pemda di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih berfungsi penuh. Gubernur dan perangkat daerah aktif memimpin operasi, koordinasi berjalan dengan baik, posko komando beroperasi, dan evakuasi terus dilakukan. Semua hal tersebut membuat secara hukum, syarat Bencana Nasional belum terpenuhi.

Sekarang ini yang dibutuhkan adalah bantuan sampai kepada para korban, terbukanya akses, dan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

Penetapan status bukan soal gengsi atau popularitas keputusan, tetapi soal kapasitas daerah dan efektivitas penanganan, bukan hanya mengikuti dinamika warganet.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....