Menata Transportasi Gratis di Jakarta
- 07 Nov 2025 08:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
KEBIJAKAN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat pada dasarnya patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga berpenghasilan rendah dan upaya mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Namun, sebagaimana kebijakan publik pada umumnya, pelaksanaannya tak luput dari kritik. Salah satu poin yang menuai keberatan publik adalah dimasukkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebagai penerima fasilitas transportasi gratis.
Sebagian masyarakat menilai, ASN telah memiliki penghasilan tetap dan jaminan pekerjaan. Maka, tidak layak disamakan dengan kelompok rentan yang membutuhkan subsidi.
Pandangan ini tentu memiliki dasar. Di tengah keterbatasan anggaran, subsidi sebaiknya diarahkan secara lebih tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi penjelasan yang perlu dipertimbangkan. Ia menyatakan tidak semua ASN di Jakarta memiliki gaji tinggi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PNS tahun 2025 berkisar antara Rp1.685.700–Rp2.522.600 untuk golongan IA hingga Rp3.880.400–Rp6.373.200 untuk golongan IVE. Artinya, sebagian ASN, terutama pada level bawah, memang berada pada kategori pendapatan menengah ke bawah.
Kebijakan publik idealnya berjalan di antara dua kepentingan: keberpihakan sosial dan rasionalitas fiskal. Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub ini perlu dilakukan secara berkala.
Jika ditemukan ketidaktepatan sasaran, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya tidak ragu melakukan penyesuaian. Sebab, keadilan dalam kebijakan bukan hanya soal siapa yang mendapat manfaat, tetapi juga seberapa besar manfaat itu menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....