Perlunya Kemandirian Daerah di Tengah Penyesuaian Dana Transfer
- 13 Okt 2025 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
BELAKANGAN ini sejumlah kepala daerah menyuarakan keberatan, atas kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana transfer ke daerah atau TKD. Wajar saja, karena dana itu menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat daerah.
Namun perlu dipahami, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, telah menjelaskan bahwa pemotongan TKD dilakukan, karena belum maksimalnya pendapatan negara, di tengah banyaknya program baru yang perlu dijalankan untuk tahun anggaran mendatang.
Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi pun menegaskan, sosialisasi soal pemotongan TKD ini sudah dilakukan sebelumnya. Artinya, kebijakan ini bukan keputusan mendadak.
Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan dana TKD sebesar sekitar 919,8 triliun rupiah. Tetapi untuk tahun 2026, alokasinya diajukan menurun menjadi sekitar 650 triliun, dan setelah pembahasan dengan DPR, disepakati naik sedikit menjadi 693 triliun rupiah.
Bagi banyak kepala a2daerah, pemotongan ini jelas menantang. Terutama bagi mereka yang tengah berupaya menunaikan janji-janji politik setelah Pilkada.
Kebijakan ini memang bisa terasa berat di awal, tetapi di sisi lain, qmenjadi momentum bagi daerah untuk lebih kreatif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya dari pajak daerah, retribusi, atau pengelolaan aset secara lebih produktif.
Idealnya, hubungan fiskal antara pusat dan daerah, dijalankan dengan prinsip sinergi bukan sekadar transfer dana. Daerah perlu memperkuat kapasitas fiskalnya sendiri, sementara pemerintah pusat, harus memastikan alokasi TKD tetap adil dan proporsional, sesuai kebutuhan daerah.
Dengan kerja sama dan komunikasi yang baik, pemotongan TKD bukanlah akhir dari pembangunan di daerah, melainkan peluang untuk membangun kemandirian fiskal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....