Gaji Guru dan Dosen Naik, Saatnya Menghargai Ilmu
- 26 Agt 2025 08:55 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Kenaikan gaji guru dan dosen menjadi kabar yang patut diapresiasi. Profesi pendidik selama ini sering dianggap mulia, namun kenyataannya belum sepenuhnya dihargai secara layak.
Langkah Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 sebesar Rp757,8 triliun, meningkat 9,8% dari proyeksi anggaran tahun 2025 sebesar Rp690 triliun menjadi angin segar.
Data Kementerian Pendidikan mencatat, sejak 2019 hingga 2023, gaji pokok guru dan dosen praktis stagnan. Penghasilan mereka bergantung pada tunjangan sertifikasi maupun insentif berbasis kinerja yang tidak selalu diterima tepat waktu.
Kondisi ini mendorong banyak guru mencari tambahan di luar profesi, sementara dosen terpaksa membagi waktu antara mengajar dan pekerjaan sampingan. Fenomena ini jelas mengganggu konsentrasi mereka dalam menjalankan tugas utama mendidik dan meneliti.
Namun, benarkah kenaikan gaji yang diumumkan pemerintah akan cukup menjawab persoalan lama? Pertanyaan ini layak diajukan, sebab fakta di lapangan masih memperlihatkan ketimpangan. Guru honorer di pelosok, misalnya, banyak yang menerima upah jauh di bawah standar upah minimum daerah.
Begitu pula dosen non-PNS, yang kesejahteraannya belum sepadan dengan tuntutan publikasi dan penelitian berkualitas. Apakah kebijakan ini benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan, atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu?
Kebijakan menaikkan gaji juga tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus disertai dengan pembenahan struktural, mulai dari rekrutmen guru dan dosen, pemerataan distribusi tenaga pendidik, hingga penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
Tanpa itu semua, kenaikan gaji hanya menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Guru tetap menumpuk di perkotaan, sekolah di pelosok tetap kekurangan tenaga, dan dosen tetap terkendala akses penelitian akibat minimnya dukungan anggaran.
Kenaikan gaji seyogianya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran negara. Negara yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas harus menempatkan kesejahteraan pendidik sebagai fondasi. Sebab, guru dan dosen adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia.
Dengan kesejahteraan yang layak, mereka tidak hanya mampu meningkatkan kualitas pengajaran, tetapi juga lebih fokus membina, meneliti, dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pada akhirnya, pemerintah dituntut untuk konsisten dan berkomitmen penuh. Kenaikan gaji guru dan dosen harus berlangsung berkelanjutan, transparan, dan menyentuh seluruh lapisan, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan. (Unggul Supriyadi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....