Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • 19 Jun 2023 13:43 WIB
  •  Serui

Penulis : Robinhod Simbolon

Satker : LPP RRI SERUI

Saudara.

Selama sebulan dari tanggal 12 Juni sampai 12 Juli 2023 Pemerintah Propinsi Papua akan membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua, roda empat bahkan lebih. Program ini sudah tentu sangat membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya dimana masyarakat hanya melunasi perlu melunasi pajak kendaraan saja tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Demikian juga halnya bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan ini sangat dinantikan karena biasanya ada insentif yang diberikan bagi wajib pajak.

Ini yang menjadi Tujuan Program Pembebasan denda pajak agar mendorong wajib pajak kenderaan bermotor agar membayar pajak kenderaaan karena ada pembebasan atau penghapusan denda pajak.

Kondisi saat ini jumlah kendaraan bermotor yang terdaftardi Sistem Informasi Manajemen Pajak Kenderaan Bermotor Samsat Kepulauan Yapen sebanyak 23.152 unit. Tunggakan pajak periode tahun 2018 – 2023 sebesar Rp 16.595.737.000 nilai yang cukup besar. Target Tahun ini Samsat Kepulauan Yapen sebesar 5.557.744.000 capain kinerja saat ini 45,65 %. Dengan adanya kebijakan pembebasan diharapkan target per 13 Juli 2023 sebesar 65 %

kita patut memberikan aprisiasi untuk program, tetapi apakah dengan program penghapusan denda pajak ini target realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Kepulauan Yapen ini akan meningkat?

Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan dan wajib pajak yang terlambat membayar pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sehingga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita kedepan. Dengan PAD meningkat pembangunan ikut meningkat

Sekian Komentar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....