Kasus Perdagangan Orang Makin Memprihatinkan

  • 16 Apr 2025 12:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PEMULANGAN 699 warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bukan sekadar peristiwa diplomatik atau laporan angka. Perdagangan orang bukan lagi urusan lorong gelap dan bayangan mafia di pelabuhan, namun sudah menjelma menjadi industri global yang licin dan adaptif, termasuk lewat dunia digital.

Para korban TPPO yang terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, dijanjikan pekerjaan layak dengan iming-iming gaji tinggi sebagai operator komputer atau customer service di perusahaan asing. Namun realitasnya, mereka dipaksa bekerja dalam perusahaan penipuan online, judi online dan aktivitas siber ilegal, tanpa kebebasan, tanpa hak, dan sering kali di bawah ancaman kekerasan.

Kejadian ini terungkap pada awal April 2024, ketika pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengumumkan keberhasilan pemulangan tahap awal sebanyak 215 WNI pada 5 April, sementara 484 orang lainnya direncanakan menyusul.

Bahkan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melarang seluruh warga Indonesia untuk bekerja di Thailand, Kamboja, dan Myanmar. Pasalnya, ketiga negara tersebut rawan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dikatakannya, semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kacamata kementerian adalah unprosedural atau illegal.

Kasus perdagangan orang sangatlah memprihatinkan. Baru-baru ini, salah satu korban TPPO Soleh Darmawan meninggal dunia di Myanmar. Awalnya Soleh dijanjikan bekerja sebagai koki di Thailand, namun realitasnya selama ini Soleh bekerja sebagai operator judi online.

Sementara, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai saat ini sedang menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO, dimana seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan dieksploitasi secara seksual. Ke depan kita berharap agar kasus perdagangan orang harus diantisipasi.

Karena itu pentingnya kolaborasi dan sinergitas antar kementerian dan lembaga, untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Selain itu, pengawasan potensi penyeludupan manusia harus diperketat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....