Urgensi TNI Mengawal Kejaksaan Agung

  • 21 Mei 2025 08:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

ADANYA pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kejaksaan Agung termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai pro dan kontra. Mereka yang kontra atau mengkritisi antara lain menilai kebijakan itu menyalahi aturan.

Menurut mereka pengerahan tersebut semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Karenanya mereka menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tidak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan prajurit dalam keamanan kejaksaan adalah kerja sama resmi. TNI dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Kerja sama itu mencakup pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Selain itu pukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, pukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Oleh karenanya, Surat Panglima TNI soal pengerahan prajurit mengamankan kejaksaan tertanggal 5 Mei 2025 tidak bersifat khusus. Ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Kita perlu mengapresiasi jika kehadiran unsur pengamanan TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis. Salah satunya bentuk dukungan dari keberadaan struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun demikian, TNI harus dapat memastikan segala bentuk dukungan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI hendaknya senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....