Coreng-moreng Visa Haji Furoda
- 14 Jun 2025 09:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
KERAJAAN Arab Saudi memastikan tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Keputusan itu menimbulkan kekisruhan di Indonesia, terutama dari pihak swasta atau travel yang menjadi penyelenggara perjalanan ibadah haji. Sementara itu dari pihak pemerintah RI menegaskan soal visa furoda untuk ibadah haji tahun ini, adalah kewenangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menerbitkannya atau tidak. Visa furoda adalah jemaah haji nonprosedural.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief, Minggu kemarin lusa menegaskan belum mendapatkan informasi pembukaan visa haji furoda. Hal itu disampaikannya menanggapi narasi yang beredar di media sosial perihal visa tersebut akan dibuka 1 Juni 2025.
Dia mengatakan penerbitan visa furoda untuk ibadah haji berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara calon jemaah dan penyelenggara travel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Sementara visa furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung pihak swasta atau travel, dan tidak masuk dalam kuota nasional.
Di sisi lain, pengusaha travel yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengaku telah menggelontorkan uang banyak, termasuk buat persiapan calon jemaah. Mereka pun mencari jawaban ke sejumlah pihak, termasuk Kemenag RI dan Kementerian Haji di Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakaria mengatakan kemungkinan visa furoda tahun ini tidak akan dibuka, karena sudah hampir menjelang wukuf atau puncak haji. Menurut Zaki, menjelang wukuf, semua jalur sudah tutup. Baik furoda, haji khusus, haji reguler, haji kuota, semuanya sudah ditutup untuk penerbitan visanya.
Kita berharap gagalnya berangkat jemaah haji furoda dapat diselesaikan dengan solusi bersama. Solusinya bisa dengan skema pengembalian biaya (refund), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah calon haji furoda (yang gagal berangkat tahun ini) didaftarkan sebagai haji khusus.
Oleh karena itu, pada tahun berikutnya syarat, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah usai musim haji.
Penulis: Syariful Alam
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....