Menyelamatkan Raja Ampat dari Kerusakan

  • 14 Jun 2025 09:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

NAMA Raja Ampat sudah lama dikenal dunia sebagai surga bawah laut, yang menyimpan keanekaragaman hayati luar biasa. Namun, belakangan, perhatian publik terarah pada dugaan aktivitas penambangan, yang mengancam kawasan berharga tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi serta data, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan tiga perusahaan, yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketiganya itu antara lain PT GN dan PT KSM, yang tercatat memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta PT MRP, yang justru belum mengantongi izin sama sekali.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas untuk melindungi kawasan Raja Ampat, dari aktivitas yang dapat merusak hutan dan lingkungan.

Pernyataan ini tentu patut kita apresiasi, tapi juga perlu kita kawal. Sebab kerusakan akibat aktivitas penambangan, tidak hanya berdampak pada alam, tapi juga pada masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan alam Raja Ampat.

Raja Ampat bukan sekadar aset pariwisata, tapi juga rumah bagi ribuan spesies laut, hutan tropis, dan kebudayaan lokal yang unik. Maka tak berlebihan jika kita menuntut transparansi dan ketegasan dari pemerintah, terhadap segala bentuk eksploitasi di sana.

Semoga langkah penegakan hukum tidak hanya berhenti di investigasi, tapi benar-benar menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk yang berlindung di balik izin legal.

Raja Ampat bukan milik satu atau dua generasi, ia adalah warisan bangsa, bahkan dunia. Menyelamatkan Raja Ampat dari kerusakan, berarti menjaga masa depan ekologi Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....