Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer

  • 14 Jun 2025 09:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PARA pekerja atau buruh dan guru honorer patut bergembira karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 5 Tahun 2025 berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Namun ada syarat yang harus dipenuhi penerima BSU 2025 antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh dan guru honorer yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. BSU 2025 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BSU tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan guru honorer guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dengan dua bulan pembayaran sekaligus.

Para pekerja atau buruh dan guru honorer dapat mengecek status penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data yang diperlukan. Pemerintah saat ini masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Pemerintah mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025. BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Kita patut bersyukur walaupun bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh guru honorer yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isianpelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Semoga BSU sebesar Rp10,72 triliun yang dibagikan untuk 17,3 juta pekerja atau buruh, 288 ribu guru honorer Kemendikdasmen serta 277 ribu guru honorer Kemenag dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....