Setelah Gaji Hakim Naik 280 Persen

  • 14 Jun 2025 09:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PUBLIK masih menyimpan keraguan terhadap integritas hakim, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji mereka hingga 280 persen. Keraguan ini muncul seiring dengan sejumlah kasus penangkapan hakim yang terlibat praktik suap dan pengaturan perkara.

Salah satu kasus yang menyorot perhatian adalah vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Hakim yang memutus perkara ini kemudian ditangkap karena diduga mempermainkan proses hukum.

Pada April lalu, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan Ali Muhtarom, hakim anggota yang menangani perkara Tom Lembong. Ia diduga menerima suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kasus lain yang lebih besar bahkan menyeret hakim agung dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Miliaran rupiah disita dari operasi tangkap tangan yang membuktikan masih adanya hakim yang bermain kasus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan gaji hakim pada Oktober 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Kini, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem peradilan. Ia menyatakan akan menaikkan gaji hakim untuk menjaga martabat dan marwah para "wakil Tuhan" agar tidak tergoda praktik korupsi.

Kebijakan ini bukan hanya demi kesejahteraan, tetapi juga untuk membentengi integritas lembaga peradilan. Sudah semestinya langkah ini didukung dan dikawal agar kepercayaan publik terhadap hakim dapat pulih kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....