Dibatalkannya Diskon Tarif Listrik 50 Persen

  • 14 Jun 2025 10:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PEMERINTAH akhirnya menurunkan lima paket stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat pada Juni - Juli 2025. Insentif berupa potongan tarif listrik yang awalnya diumumkan kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto batal antara lain karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengklaim tak dilibatkan dalam pembahasan. Hal itu disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin lusa.

Sebagai pengganti kebijakan subsidi listrik, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Setiap penerima akan mendapat Rp 300.000 per bulan selama Juni dan Juli 2025. Sebelumnya, pemberian BSU belum menjadi keputusan final karena masih terkendala validasi data penerima.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa data tersebut kini telah diperbarui dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian ESDM menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah diundang atau diminta memberikan masukan secara resmi.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai pembatalan rencana diskon tarif listrik lantaran ketidaksiapan anggaran untuk pemberian insentif ini.

Dia menjelaskan, sedari awal rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah masuk dalam paket rencana stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat di periode libur sekolah. Pemberian BSU bagi pekerja akan berdampak terbatas untuk pekerja yang bergerak di sektor formal saja, walaupun kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli.

Warga menyoroti pembatalan diskon tarif listrik pemerintah dalam mengambil kebijakan. Rencana diskon tarif listrik yang sebelumnya dijanjikan menjadi bagian dari stimulus ekonomi, justru dibatalkan sehari sebelum pelaksanaannya. Kegembiraan warga harus pupus. Padahal warga telah merasakan manfaatnya saat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut pada Januari dan Februari 2025 lalu.

Penulis: Syariful Alam

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....