Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu
- 19 Jun 2025 09:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KERAP terdengar masyarakat tidak mampu menghadapi kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang layak. Padahal ada undang-undang yang menjamin hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.
Dalam Konstitusi Indonesia disebutkan bahwa setiap warga negara dijamin haknya mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Amanat ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang secara tegas memberikan hak kepada masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dengan kata lain regulasi ini menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan yang kerap tersisih dari proses hukum akibat keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum. Wujud idealnya, pemerintah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi untuk mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Namun realitanya di lapangan, implementasi undang-undang bantuan hukum masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural. Seperti ketersediaan dan penyebaran OBH masih sangat terbatas, terutama di daerah terpencil atau wilayah perdesaan.
Hal itu berakibat masyarakat miskin di luar kota besar kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum yang layak. Di samping itu banyak masyarakat tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum gratis ini, akibat kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pihak pemerintah.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah sikap aparat penegak hukum yang terkadang kurang responsif terhadap keberadaan pendamping hukum dari OBH, sehingga memperburuk posisi masyarakat miskin dalam proses hukum. Seringkali, keadilan menjadi mahal dan rumit bagi mereka yang paling membutuhkannya.
Menyikapi hal itu, Pemerintah di pandang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011. Pemerintah harus memperluas jaringan bantuan hukum berbasis komunitas, meningkatkan anggaran dan akuntabilitas lembaga pemberi bantuan hukum, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat tentang hak atas keadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....