Perundungan Siswa saat MPLS Masih Terjadi

  • 24 Jul 2025 08:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

TIDAK ada jeranya, aksi bullying atau perundungan terhadap siswa di sekolah kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang siswa berinisial WV, murid SMPN Doko, Blitar Jawa Timur sewaktu kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

Korban yang merupakan siswa kelas 7 mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa kelas 7 hingga 9. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di arena belakang kamar mandi sekolah.

Kasus bullying atau perundungan pelajar, adalah salah satu masalah serius, yang harus segera ditangani. Hal ini karena, perundungan berdampak negatif pada korban, dan bisa terjadi di mana saja, termasuk sekolah.

Apalagi berdasarkan data yang dicatat Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia kasus kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan dasar hinggamenengah, terus melonjak signifikan 5 tahun terakhir. Tahun 2020 terdapat 91 kasus, lalu naik menjadi 142 kasus di 2021, 194 kasus di 2022, 285 kasus di 2023, dan tahun 2024 terdapat 573 kasus.

Sementara himpunan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tercatat hampir 15 persen pelajar di sekolah dipastikan mengalami perundungan. Kemudian 9 persennya itu dilakukan oleh kakak kelas ke adik kelas, pelaku paling banyak laki-laki, dan kebanyakan melakukan bullying itu di koridor dan di kantin.

Persoalan ini tentu harus menjadi kekhawatiran kita bersama karena ditengarai jadi salah satu faktor sekolah menjadi tidak nyaman bagi siswa itu sendiri. Pencegahan perundungan di sekolah perlu dilakukan secara komprehensif dan masif yang melibatkan seluruh elemen sekolah, orang tua dan masyarakat.

Dengan mengambil momentum Hari Anak Nasional 23 Juli 2025, sudah sepatutnya sekolah membentuk kebijakan yang jelas dan tegas tentang perundungan, termasuk prosedur pelaporan dan penanganan kasus. Seiring dengan itu perlu juga menetapkan sanksi yang jelas dan konsisten bagi pelaku perundungan untuk memberikan efek jera sehingga perbuatan bullying atau perundungan siswa ke depan tidak terjadi lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....