Regulasi dan Rekomendasi Usia Ideal Menikah
- 23 Sep 2024 08:21 WIB
- Bone
KBRN, Bone : Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Fatma Utami Jauharoh mengatakan merujuk pada UU No. 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batasan usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Batas usia ini dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk menikah.
Hal ini diungkapkan Fatma saat dikonfirmasi rri.co.id, Minggu (22/9/2024). Menurutnya, kematangan jiwa dan raga dibutuhkan agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian, serta mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas.
Namun diungkapkan Fatma, berbeda dengan UU No. 16/2019, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam kampanyenya menggaungkan bahwa usia ideal menikah pada perempuan adalah 21 tahun dan 25 tahun pada laki-laki. “Karena pada usia 21 atau 25 kita akan lebih tahu cara mengontrol emosi sehingga dinilai lebih ideal daripada usia 19 tahun yang masih bisa mendapat peluang pendidikan yang lebih tinggi," jelasnya.
Menurut Fatma, perbedaan antara regulasi dan rekomendasi BKKBN tersebut tidak berbenturan, namun justru saling melengkapi. Pernikahan usia anak harus dilihat dari berbagai perspektif dan mempertimbangkan berbagai aspek karena bisa menimbulkan dampak negatif.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk menyiapkan diri sebelum pernikahan. Satu, Ilmu. Kesiapan tentang memahami hukum-hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan, baik sebelum atau sesudah nikah. Dua, harta atau materi yang kaitannya dengan nafkah. Dan tiga, fisik dari calon mempelai," ungkapnya.
Diakui Fatma, meski pernikahan itu menyempurnakan setengah keislaman seseorang, tapi tetap diperlukan persiapan, termasuk fisik dan mental. Terlebih jika dilakukan oleh anak, sebab dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak dasar anak itu sendiri
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....