Dinilai Tidak Transparan, PPDB SMA Jalur Prestasi Tuai Protes
- 25 Jun 2024 12:55 WIB
- Bengkulu
KBRN, BENGKULU: Berulang-ulang! Proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Provinsi Bengkulu masih saja diwarnai protes dan keluhan orang tua calon siswa. Pasca pengumuman ppdb online pada Senin, 24 Juni 2024, belasan orang tua calon siswa SLTA mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu demi mempertanyakan alasan atau dasar tidak diterimanya anak-anak mereka di sekolah yang dipilih melalui jalur prestasi.
Mereka meminta penjelasan dari panitia PPDB Disdikbud Provinsi Bengkulu terkait acuan penilaian calon siswa baru jalur prestasi yang dilakukan oleh panitia PPDB. Sebab ada calon siswa berprestasi diterima di satu sekolah, namun ada siswa yang lebih berprestasi mendaftar di sekolah yang sama malah tidak lulus.
Salah seorang orang tua calon siswa yang mendatangi Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, LN mengatakan, bahwa yang membuat dirinya kesal adalah anaknya memilki prestasi di bidang olahraga hingga ke tingkat nasional tidak lolos seleksi masuk jalur prestasi di SMAN 2 Kota Bengkulu.
Sementara, salah satu teman anaknya yang juga memilki prestasi di bidang olahraga namun hanya di tingkat provinsi, malah lolos di SMAN 2 Kota Bengkulu.
“Anak saya punya piagam penghargaan tingkat nasional tidak lolos, temannya yang tingkat provinsi malah lolos,” protes LN. LN menambahkan, anaknya telah mendaftar di aplikasi PPDB dengan melengkapi seluruh persyaratan serta data.
Kemudian, LN bersama dengan anaknya menunggu verifikasi oleh pihak sekolah. Namun, hingga pengumuman kelulusan dilakukan, LN mengaku tidak kunjung mendapat verifikasi alias tidak kunjung menerima verifikasi pihak sekolah.
Tiba–tiba saat waktu pengumuman, Senin pagi, 24 Juni 2024 dirinya mendapati anaknya tidak lolos masuk ke SMAN 2 Kota Bengkulu. “Kita mendaftar, namun tidak kunjung terverifikasi padahal data sudah dilengkapi. Apalah daya kita orang kecil,” keluh LN.
Sejatinya, bukan hanya anak LN saja yang tidak lolos PPDB jalur prestasi. Berdasarkan data Dikbud Provinsi Bengkulu, total ada 985 calon siswa baru yang tidak lolos PPDB 3 jalur tersebut. Yakni jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur kepindahan orang tua. Diketahui, jumlah kuota untuk SMA adalah 3.375 siswa. Sedangkan total siswa yang mendaftar masuk SMA melalui PPDB 3 jalur tersebut ada sebanyak 2.213 siswa. Artinya, baru 1228 calon siswa yang diterima.
Juknis PPDB
Untuk diketahui, berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2024/2025, antara lain disebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru di sekolah berazaskan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif.
Untuk jalur prestasi, pendaftaran ditentukan berdasarkan hal-hal berikut ini:
1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal untuk prestasi akademik dan non kademik.
2. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang ada terdaftar pada Dapodik.
3. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi.
4. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan olah raga. Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olah raga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
5. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut :
a. minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;
b. dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).
6. Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
e. Lembaga Lainnya.
7. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 3 ( tiga ) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.
8. Bukti atas prestasi akademi dan non akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
9. Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.
10. Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.
11. Bukti Pendaftaran Daring.

Ketentuan penerimaan peserta didik baru dari jalur prestasi sendiri dibagi ke dalam dua kategori, yakni prestasi akademik dan non akademik. Jalur akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor semester 2-6 dan rata-rata nilai ijazah SLTP sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jalur prestasi berdasarkan gabungan rata-rata nilai rapor semester 2-6 dan rata-rata nilai ijazah adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA.
b) Calon peserta didik jenjang SMA diberikan kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggal/domisili dan/atau di luar zona.
c) Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi jalur prestasi gabungan rata rata nilai rapor dan rata rata nilai ijazah.
d) Rata-rata nilai rapor merupakan rata-rata nilai rapor dari semester 2 (dua) sampai dengan semester 6 (enam) dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3) saja.
e) Nilai akhir merupakan gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% (Tujuh Puluh Persen) dari rata-rata nilai ijazah dengan bobot 30 persen.
f) Nilai akhir yang dimaksud pada huruf e) digunakan sebagai dasar pemberian peringkat pada jalur prestasi gabungan ratarata nilai rapor semester 2--6 dan rata-rata nilai ijazah.
Sedangkan prestasi non akademik atau hasil perlombaan:
a. Adalah prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik yang diperoleh pada
kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pada tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta internasional dan prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik dan/atau non akademi yang diperoleh pada kejuaraan yang tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh badan, lembaga, institusi atau organisasi tingkat provinsi, tingkat nasional dan internasional.
b. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam/di luar zona tempat tinggalnya/domisili.
c. Calon peserta didik mendaftar secara daring dan berkas asli diserahkan ke sekolah yang dituju.
d. Jika kuota prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukan dalam jalur zonasi
e. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik Pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari :
a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau kompetisi Sains Nasional (KSN);
b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
c) Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
d) Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
2) Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang non akademik yang terdiri dari :
a) prestasi bidang seni adalah festival dan lomba seni siswa nasional (FLS2N) dan lain-lain yang sejenis;
b) prestasi bidang olahraga:
(1) Gala Siswa Indonesia (GSI);
(2) Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
(3) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
(4) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
(5) Pekan Olahraga Nasional (PON);
(6) Pekan Olahraga pelajar Nasional (POPNAS);
(7) Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
(8) Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);
(9) Paragames Olahraga Nasional;
(10) dan lain lain yang sejenis.
c) prestasi di bidang keagamaan;
(1) Musabaqah Tilawatil Quran;
(2) Hafiz Quran.
d) prestasi pada bidang Pramuka;
(1) Pramuka Garuda;
(2) Jambore Nasional;
(3) dan kegiatan lain yang berkaitan dengan gerakan kepanduan kepramukaan.
f. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan non
akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu.
2) Jika tidak memenuhi maka dapat dilakukan pada peserta
didik yang memiliki prestasi pada kategori beregu atau
berkelompok .
g. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/sederajat dengan prioritas sebagai berikut.
1) Bobot Prestasi (skoring)
2) Rata-rata nilai rapor dan
3) Usia calon peserta didik yang lebih tua
h. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan (19 Desember 2024) dan paling lama 3 tahun (19 Juni 2021) sebelum tanggal 19 Juni 2024.
i. Jumlah sertifikat bukti prestasi yang di unggah paling banyak 3 buah.
j. Bobot Nilai prestasi berjenjang:
1. Juara 1: Kabupaten/Kota (4), Provinsi (10), Nasional (22), Internasional (46)
2. Juara 2: Kabupaten/Kota (3), Provinsi (9), Nasional (21), Internasional (45)
3. Juara 3: Kabupaten/Kota (2), Provinsi (8), Nasional (20), Internasional (44)
4. Juara Harapan 1: Kabupaten/Kota (1), Provinsi (7), Nasional (19), Internasional (43)
Catatan: Dua kali juara ke-1 tingkat kabupaten/kota setara dengan juara 3 tingkat provinsi
k. bobot nilai prestasi tidak berjenjang:
1. Juara 1: Kabupaten/Kota (-), Provinsi (7), Nasional (16), Internasional (34)
2. Juara 2: Kabupaten/Kota (-), Provinsi (6), Nasional (15), Internasional (33)
3. Juara 3: Kabupaten/Kota (-), Provinsi (5), Nasional (14), Internasional (32)
4. Juara Harapan 1: Kabupaten/Kota (-), Provinsi (4), Nasional (13), Internasional (30)
Catatan: dua kali juara ke-1 tingkat provinsi setara dengan juara 3 nasional
Bobot nilai prestasi keagamaan:
1) 2-5 juz (5)
2) 6-10 juz (10)
3) 11-15 juz (15)
4) 16-20 juz (20)
5) > 21 juz (30)
Kondisi Khusus
Dalam hal terdapat skor yang sama antar beberapa pendaftar, maka akan dilakukan peninjauan terhadap jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan. Jika masih diperoleh jarak yang sama, maka akan dilakukan peninjauan usia tertua (dalam hitungan desimal).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....