Prostitusi Meningkat, Perda 1954 Dinilai Kurang Relevan

  • 13 Jun 2024 18:31 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap prostitusi atau pelacuran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama tahun 2023 cenderung mengalami peningkatan. Hal tersebut diungkapkan Peneliti Ahli Utama pada Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN Istiana Hermawati saat Public Hearing Pansus BA 17 tahun 2024 tentang Perda Larangan Pelacuran di Tempat Umum di DPRD DIY, Rabu (12/6/2024).


Istiana mengatakan, berbagai daerah termasuk Yogyakarta sebenarnya telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pelacuran. Yogyakarta memiliki Perda No. 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum. Namun, sejumlah pihak menilai perda tersebut, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.


''Pelacuran di DIY cenderung memperlihatkan peningkatan selama tahun 2023, ada banyak penyebabnya,'' kata Istiana Hermawati.


Istiana menyebutkan, peningkatan jumlah tersebut cenderung diakibatkan dari upaya pemulihan ekonomi paskapandemi, termasuk kesulitan ekonomi. Berdasarkan data BRIN, pendapatan dari bisnis prostitusi mencapai Rp 30 triliun pada tahun 2016. Dengan jumlah 40 ribu lebih pekerja seks pada tahun 2013.


Statistik prostitusi di DIY lanjut Istiana, dari kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 ada 120 kasus, tahun 2020 ada 150 kasus, tahun 2021 ada 130 kasus, tahun 2022 ada 110 kasus, dan tahun 2023 ada 140 kasus. "Meningkat pada tahun 2020, menurun pada tahun 2021 dan 2022. Namun kembali meningkat pada tahun 2023," ucap Istiana.


Istiana juga menyebutkan, Perda DIY No. 18 tahun 1954 perlu dilakukan revisi agar regulasi lebih relevan dan efektif dal mengatasi masalah pelacuran di DIY. Karena selain dari definisi yang sudah usang, sanksi pidana yang diatur juga dianggap belum memadai untuk menanggulangi praktik pelacuran secara efektif. Termasuk upaya pencegahan yang belum tersedia dalam Perda tersebut.


Manager Program Yayasan Victory Plus Yogyakarta Magdalena Diah Utami mengatakan, sebagai kelompok penggagas dukungan Sebaya dan Pemberdayaan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS) dampak penutupan lokalisasi yang dilakukan di beberapa daerah ternyata membuat pelacuran tidak terkontrol. Bahkan sama halnya dengan penyebaran penyakit menular seksual yang cenderung semakin meningkat.


''Penutupan lokalisasi bukan solusi, justru keberadaan lokalisasi menjadikan petugas mudah melakukan kontrol misalnya soal penularan penyakit,'' kata Magda.


Magda menyebutkan, saat ini pihaknya mendampingi 87 PSK serta 78 pekerja salon plus dan panti pijat yang terpapar HIV di Yogyakarta. "Angka tersebut pasti jauh dari kondisi sebenarnya karena sangat banyak yang tidak terpantau dan terkontrol," ujar Magda.


Sebagian besar komunitas dan pakar menyebut ketika ada regulasi baru harus menyertakan pengguna/konsumen sebagai salah satu yang bisa dikenai sanksi. Selama ini PSK yang selalu menjadi korban dan pengguna tak pernah menjadi perhatian. (yan/par)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....