Inilah Dasar Hukum Melaksanakan Ibadah Haji

  • 13 Jun 2024 19:21 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang : Haji merupakan salah-satu rukun Islam yang ke lima atau sebagai penutup dan penyempurna ibadah. Lalu apa saja dasar hukum bagi umat muslin melaksanakan ibadah haji?

Kasubag TU Kemenag Kota Serang sekaligus dekan fakultas agama Islam Universitas Primagraha Serang, Ustaz Deni Rusli mengatakan bahwa ada beberapa dasar hukum melaksanakan ibadah haji, didasarkan pada firman Allah Swt. dalam surah Al-Imron ayat 97;

Baca juga: Berhaji dari Hutang, Apa Hukumnya?

"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97)

Ustaz Deni menjelaskan bahawa haji sebagai salah satu rukun Islam yang kelima tentu dan wajib dilaksanakan setiap muslim yang mampu satu kali seumur hidup. Hal tersebut didasarkan bentuk pada firman Allah Swt. dalam surah Al-hajj ayat 27 ;

Baca Juga : Bolehkah Berkurban dengan Cara Berhutang?

"Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." (QS. Al-hajj : 27)

Itulah beberapa Surah dalam Al-quran yang menjadi dasar berhaji bagi umat Islam. Salah-satu tujuan utama bagi umat yang berhaji adalah menjadi haji yang mabrur.

Mabrur artinya haji yang berdampak positif dalam kehidupan pribadi kehidupan di keluarga, lingkungan,masyarakat, termasuk kehidupan dalam konteks berbangsa dan bernegara. Serta yang paling utama adalah haji yang diterima oleh Allah Swt.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....