Syarat dan Rukun Nikah

  • 12 Jun 2024 07:07 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan.

Rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah ialah perkara di luar amalan tersebut namun menjadi wajib ada, ungkap ustadz Alpari, S. Pd. I, M. Pd.

Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinannya sah di mata hukum serta agama.


Terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:

1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah

2. Ada wali dari calon pengantin perempuan

3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan

4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya

5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya. Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu :"Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa'i).


Syarat Pernikahan Dalam Islam

1. Beragama Islam

2. Bukan Mahram

3. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan

4. Dihadiri 2 orang saksi

5. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

6. Tidak ada paksaan


Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah swt dan juga bentuk ketakwaan kepada-Nya.

Pernikahan adalah salah satu langkah kebaikan untuk menjadikan salah satu orang tersayang sebagai sesuatu yang halal untuk dimiliki. Maka dari itu, kebaikan perlu dilakukan dengan cara dan tempat yang terbaik pula.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....