Pengambilan PIN PPDB SMA-SMK Dimulai, Ini Aturannya

  • 28 Mei 2024 09:41 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ini mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, soal pengambilan personal identification number (PIN), tidak harus di sekolah yang dituju, melainkan dapat dilakukan di sekolah terdekat.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Madiun, Pramujo Budiarto mengatakan, ketentuan lainnya, PIN wajib diambil sendiri oleh calon peserta didik serta membawa berkas PPDB. Selanjutnya datang ke SMA terdekat untuk verifikasi berkas.

Pramujo menyebut, jadwal pengambilan PIN cukup panjang. Yakni dimulai 27 Mei hingga 14 Juni mendatang.

“Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan sekali selama PPDB berlangung. Itu pun harus calon peserta didik sendiri yang ngambil dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai ketentuan PPDB,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Adapun syarat pengambilan PIN di antaranya wajib membawa fotokopi KK, fotokopi surat keterangan domisili (SKD) maupun yang asli, serta fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Berkas tersebut diserahkan kepada petugas operator sekolah.

Ketentuan lainnya, pada PPDB jenjang SMA/SMK tahun ini, orang tua calon peserta didik tidak bisa lagi menitipkan nama anak kandungnya ke kartu keluarga (KK) orang lain. Sebab, terdapat aturan bahwa calon siswa wajib satu KK dengan orang tua kandung.

Lain halnya ketika calon peserta didik tinggal bersama wali, maka harus disertai lampiran atau linier dengan rapor SMP.

“Jadi titip nama anak ke KK orang lain itu sudah tidak berlaku. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah saat mengisi data diri itu harus tepat, dan titik koordinat itu harus ditentukan dengan teliti,” tegas Pramujo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....