Keujruen Blang Tetap Eksis di era Pertanian Modern

  • 16 Mei 2024 12:50 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Dalam meningkatkan produktivitas pertanian padi di suatu wilayah, diperlukan seorang pemimpin yang mampu memahami, mengelola, dan menerapkan kearifan lokal adat pertanian.

Di Aceh, khusus Aceh Besar, Istilah Keujruen Blang tidaklah asing lagi, lembaga adat ini merupakan garda terdepan dalam menentukan proses awal hingga akhir pertanian padi daerah tersebut.

Saat ini, Keujruen Blang telah memperoleh sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Pemerintah Aceh tahun 2023 melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, dan sah menjadi milik Aceh Besar.

Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024) malam.

Menurut Majelis Adat Aceh (MAA), Keujruen Blang merupakan lembaga pertanian tradisional yang membantu petani dalam pengelolaan sawah, pengembangan masyarakat, pengembangan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan usaha pertanian.

Tugas lembaga adat ini bertanggung jawab mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan turun ke sawah, mengelola alokasi air untuk pertanian petani, serta mengoordinasikan berbagai upacara adat seperti Khanduri Blang (Kenduri Sawah) yang berhubungan dengan tradisi pertanian padi.

Selain itu, Perannya memastikan berjalannya berbagai keputusan adat, dan terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa, hingga mendorong ketahanan pangan lokal.

Keujruen Blang terbukti sangat efektif dalam mengkoordinasikan berbagai kepentingan para petani sawah, termasuk dalam memimpin upaya komunitas petani menghadapi tantangan seperti serangan hama.

Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, Pasal 24 disebut bahwa Keujruen Blang atau nama lain sesuai kearifan lokal, terdiri dari Keujruen Muda dan Keujruen Chik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....