Bhabinkamtibmas Alusi Tamrian Sosialisasikan Saber Pungli

  • 04 Mei 2024 12:11 WIB
  •  Saumlaki

KBRN, Saumlaki: Demi mencegah dan meminimalisir praktek pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas desa Alusi Tamrian melakukan sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli di desa binaannya.

Sosialisasi ini didasarkan pada peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terus dilakukan Bhabinkamtibmas dengan menyasar masyarakat Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (04/05/2024).

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan dan gambaran serta pengetahuan tentang dasar hukum Pungutan Liar dengan harapan pelayanan masyarakat dan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN bebas dan bersih dari pungutan liar.

Dalam sosialisasinya, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengacu pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, sasaran serta akibat apa saja yang ditimbulkan yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima mengatakan, Sosialisasi tentang Saber Pungli ini merupakan bentuk pencegahan praktek Pungutan Liar di masyarakat, sehingga masyarakat diharapkan teredukasi terhadap Saber Pungli. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Diharapkan kerja sama masyarakat terkait Pungutan Liar. Jika melihat maupun mendapatkan informasi tentang adanya Pungli agar segera dilaporkan." Katanya.

Dia mengungkapkan, dengan dilakukannya sosialisasi ini, maka pelanggaran hukum terkait Pungutan Liar dapat dicegah dan dihindari secara bersama-sama, melalui dukungan semua sektor pelayanan publik dan masyarakat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....