Pedagang Aksesoris Motor di Ambon Dilarang Jual Knalpot Brong
- 26 Feb 2024 10:46 WIB
- Ambon
KBRN,Ambon: Sejumlah toko aksesoris dan bengkel motor di Ambon diminta agar tidak menjual knalpot racing atau knalpot brong secara ilegal.
Imbauan ini kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, sudah disampaikan ke pemilik bengkel serta melalui pemasangan sticker.
"Banyak sekali komplen masyarakat terhadap pengendara roda 2 yang masih menggunakan knalpot racing. Jadi bengkel diimbau untuk tak menjual knalpot tersebut," ujar Jane, saat berbicara sebagai narasumber dalam Dialog Aspirasi Maluku di RRI Ambon, Senin (26/2/2024)
Dikatakan, pelarangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot besar tersebut karena bisa menimbulkan suara bising, penggunanya yang kedapatan petugas akan langsung ditindak.
Knalpot racing yang dijual pedagang dan bengkel motor ini kata dia, bukan untuk dijalanan umum sehingga pihaknya meminta kerja sama para pedagang dan pemilik bengkel memahaminya.
Imbauan larangan penggunaan knalpot racing yang diberikan, berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Iapun meminta masyarakat Kota Ambon yang memiliki kendaraan beroda dua agar tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan yang tidak standar karena bisa mengganggu orang lain akibat suara bising dari knalpot itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....