Kini Akta Kelahiran Bisa Bikin Dari Rumah Sakit
- 20 Jan 2024 18:32 WIB
- Gunung Sitoli
KBRN, Gunungsitoli: Terkait pengurusan akta kelahiran yang
sering ditunda oleh orang tua, kini sudah bisa diurus secara online melalui
aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli, Jonathan Nobuala Laoli S. Kom mengungkapkan jika sudah memiliki aplikasi warga bisa melakukan pelayanan dokumen kependudukan melalui IKD, meski masih terbatas yakni Biodata WNI, Surat Keterangan Pindah Individu, Akta Kematian dan Akta Kelahiran.
Di aplikasi ini orang tua langsung bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan mengupload surat keterangan lahir dari rumah sakit dan akta perkawinan orang tua. Akta kelahiran akan diterima dalam bentuk digital dan bisa dicetak sendiri.
“Jadi anak baru lahir masih dari rumah sakit, dari rumah sakit saja ngerjainnya, yang penting ada surat keterangan lahir dari dokternya, tinggal difoto sama akta kawin difoto, yah sudah tinggal nunggu, nanti kalau ada notifikasi sudah selesai, silahkan cek email, nanti bentuknya digital, cetak saja sendiri, ga perlu lagi dating ke kantor,” katanya, Sabtu (20/1/2024).
Dijelaskannya meski pengurusan sejumlah dokumen kependudukan kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi IKD namun pengurusan secara manual juga tetap dilayani di kantor Disdukcapil kota Gunungsitoli di kawasan perkantoran Dahana. Hal ini mengingat belum seluruhnya masyarakat memiliki smartphone apalagi smartphone dengan versi minimal 8.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....