Masyarakat Jambi Terus Lestarikan Aturan Adat 'Lubuk Larangan'
- 18 Agt 2023 12:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jambi: Di kawasan sepanjang aliran Sungai Batanghari, masyarakat setempat masih menjaga nilai-nilai adat. Hukum adat dijadikan instrumen efektif mengawal lingkungan, juga menjaga moral masyarakat.
Di Pinggir Danau Riak Tebakang, Datuk Mangku Setio Alam berdiri di atas rakit bambu tempat tambatan perahu. Di belakangnya, di atas tanggul pembatas tepian danau, berbaris para tetua adat dan tokoh masyarakat Desa Cermin Alam, Kabupaten Tebo.
Para tokoh adat, masyarakat, komunitas budaya dan lingkungan, serta peserta Ekspedisi Batanghari Kenduri Swarnabhumi hikmat mendengarkan sumpah dibacakan sesepuh adat Tebo tersebut. Berisi penetapan Danau Riak Tebakang sebagai lubuk larangan, yakni perairan yang ikannya tidak boleh diambil, kecuali pada waktu-waktu tertentu.
“Mako sesiapo siapo sajo nak melanggar pantangan, menggunting, dalam lipatan. Menohok kawan seiring," kata sesepuh adat Tebo Mangku Setio lantang, dalam keterangannya ditulis, Jumat (18/8/2023).
Kalimat selanjutnya berisi kutukan pada siapapun pelanggar lubuk larangan. “Mako, dianjak layu, dianggur mati, dikutuk besi kawi, Al-Qur'an nan 30 Juz,” bunyi ancaman dalam teks bernama Sumpah Karang Setio tersebut.
Sumpah dibacakan dalam bahasa melayu Jambi kira-kira bermakna, siapa melanggar larangan mengambil ikan di lubuk larangan, maka apa yang dikerjakan akan sia-sia belaka. Apa yang dia tanam, jika dikerjakan sungguh-sungguh maka akan layu, hingga mati.
Dengan persaksikan kesucian Al-Qur'an, orang tersebut akan mendapatkan kutukan besi kawi. Ancaman tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan apapun yang ditanam.
Sepintas memang terdengar agak mengerikan. Namun, sejauh itulah ikhtiar masyarakat adat setempat untuk menjaga agar sumber daya ikan di Sungai Batanghari tetap terjaga. Lubuk Larangan yang merupakan tradisi adat masyarakat kini sudah mulai populer kembali.
Kenduri Swarnabhumi yang diadakan oleh Kemendikbudristek dan 13 pemerintah daerah di Jambi dan Sumatra Barat mendorong aktivasi lubuk-lubuk larangan sekitar aliran Sungai Batanghari. Lubuk larangan biasanya ditetapkan pada danau-danau tapal kuda (oxbow), maupun anak-anak sungai cabang dari Batanghari dengan perairan tidak begitu dalam.
Lubuk larangan biasanya dijaga oleh masyarakat adat di daerah tersebut. Selain di Cermin Alam, lubuk larangan juga ada di Desa Teluk Kayu Putih, di Kecamatan VII Koto. Sementara pada kabupaten lain, lubuk larangan tersebar di Bungo, Merangin, Muaro Jambi, dan Sarolangun.
Larangan pengambilan ikan di lubuk larangan pun bervariasi tergantung aturan setempat. Ada yang tidak boleh diambil kecuali setahun sekali. Ada yang boleh diambil namun tidak boleh dengan cara yang merusak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....